Lambatnya Pj.Bupati Dani Ramdan Dalam Mengisi 10 Kursi Eselon II Terganjal PERMENDAGRI No.76
2 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – CIKARANG PUSAT _ Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 adalah salah satu penyebab lambatnya Pj Bupati Bekasi dalam mengambil sikap dan kebijakan untuk mengisi 10 kursi eselon II yang kosong akibat ditinggal pensiun dan meninggal dunia.
“Ya, lambatnya Pj Bupati mengambil sikap dan kebijakan terhadap hal tersebut karena adanya aturan dalam Permendagri itu,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi yang sehari-hari dipanggil nama Bob, di halaman Pemkab Bekasi. Rabu, (15/9/2021).
Jika Pj. Bupati ingin melakukan penyegaran atau mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di unit kerja itu harus mengusulkan 3 calon Menteri melalui persyaratan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskannya, dalam Permendagri itu ada klausul bahwa Kepala Dinas di unit kerja itu diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Bupati melalui Gubernur.
“Tidak menutup kemungkinan, untuk melakukan penyegaran dari 10 kursi eselon II yang kosong itu, salah satunya adalah Dinas tersebut. sebelum mutasi dan membuka penawaran eselon II, Permendagri itu harus terlebih dahulu dilakukan,” kata Bob.
Bahkan kabarnya, ujar Bob, “Sampai sejauh ini, Pj Bupati sedang melakukan tahapan dan persiapan untuk mengatur peraturan yang diatur dalam Permendagri itu, wajar saja jika mutasi dan buka penawaran JPT itu sedikit terlambat,” celetuk Bob.
Ditanya terkait hasil Open Bidding Calon Sekda, Dewan Pendiri Jendela Komunikasi itu tidak mau banyak komentar. Intinya, masalah hasil lelang terbuka calon sekda itu sudah final. Dimana KASN sudah menjelaskan terang benderang dalam suratnya. Tapi karena satu dan lain hal, surat dari KASN itu dilempar atau dikonsultasikan lagi oleh Pj Bupati ke KPK, BIN dan BNPT,” ucap Bob
“Tidak menutup kemungkinan, dikonsultasikan lagi hasil dari KASN itu, karena apa yang dilakukan Pj Bupati dalam menjalankan pemerintahan dengan cara branding dapat tanpa persepsi, visi dan misi,” pungkas ketua LSM Jeko. (red)