News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Langgar Perda THM Tetap Buka Tidak Terapkan AKB Prokes K3, Pol. PP dan Gugus Tugas C-19 Kab. Bekasi Jangan Diam Saja??

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Langgar Perda THM Tetap Buka Tidak Terapkan AKB Prokes K3, Pol. PP dan Gugus Tugas C-19 Kab. Bekasi Jangan Diam Saja??

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG UTARA _ Sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Bekasi, kafe dan karaoke tidak diperbolehkan untuk beroperasi sejak akhir Maret lalu. Terkecuali untuk restoran atau cepat saji masih diperbolehkan buka dengan mengikuti AKB Prokes K-3.

Hasil Investigasi Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Markas Wilayah Kabupaten Bekasi, banyak ditemukan Tempat Hiburan Malam Karaoke (THM) yang nekat buka bahkan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Lokasi tersebut berada di wilayah Ruko Thamrin, Ruko Menteng dan jalan Singaraja kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Lokasi tersebut, wilayah Sepanjang Kalimalang sampai dengan perbatasan Kota Bekasi, aktifitas THM tetap buka seperti biasanya.

Hasilnya, tim Investigasi L-KPK memang mendapati karoeke yang nekat buka terutama di tiga wilayah tersebut, terutama di Ruko Union Thamrin yang secara terang- terangan buka dan tak menerapkan Protokol Kesehatan di saat Pandemi Covid-19.

Ketua LKPK Kabupaten Bekasi Anwar Soleh, menyebutkan, puluhan karaoke di wilayah Lippo Cikarang melanggar aturan, karena masih menyediakan jasa layanan karaoke bagi pengunjungnya di masa Pandemi Covid-19.

“Puluhan karaoke masih nekat beroperasi dari awal mula Pademi Covid-19 hingga detik ini. Apalagi hampir semuanya tak menerapkan Protokol Kesehatan,”kata Anwar Soleh, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Anwar, beberapa tempat karaoke di kawasan Lippo Cikarang tersebut mencoba menyamarkan aktivitasnya untuk mengelabui Satuan Petugas Covid-19.

“Dari depan pengelola tempat hiburan ini sengaja mematikan lampu bagian depan dan menutup rapat pintu tempat hiburan mereka. Bahkan di karaoke “Jenisis” milik WNA asal Korea kendaraan pengunjung juga disembunyikan di bagian belakang sehingga tidak terlihat dari depan,” jelas Anwar.

Dikatakan Anwar, sekilas terlihat tidak ada aktivitas dalam tempat karaoke itu. Namun jika kita masuk ke dalam, maka akan terlihat aktivitas karaoke di dalam room beserta Pemandu Lagu (PL).

“Kami juga sempat mengira lokasi tersebut tidak beroperasi namun saat mencoba masuk, diketahui di dalam sedang beroperasi layanan karaoke,” kata dia.

Anwar menegaskan, Tempat hiburan malam merupakan usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pada pasal 47 disebutkan bahwa Diskotik, Bar, Klab Malam, Pub, Karaoke, Panti Pijat dan Live Music merupakan jenis usaha Pariwisata yang dilarang. Namun, pada kenyataannya, aturan tersebut tidak mampu ditegakkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku penegak Perda, harus berani menegakan peraturan tersebut, dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegkan Hukum (APH) terhadap para pelaku usaha yang sudah jelas melanggar, Satpol-PP harus berani dan bisa menutup secara permanen.

“Selain itu, kami berharap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus gencar melakukan sosialisasi tentang Protokoler Kesehatan di lokasi tersebut, agar wabah Pademi Covid-19 segera berakhir, khususnya di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =