LHPD Melakukan Pendampingan Hukum Untuk Kepala Desa Karangharum Menjawab Surat Somasi
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – KEDUNG WARINGIN _ Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Terkait pemberhentian Budiyana Kepala Dusun II Desa Karangharum, Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, berdasarkan informasi yang berkembang, Budiyana yang sebelumnya sebagai Kepala Dusun II merasa keberatan dengan keputusan Kepala Desa Karangharum.
Senin, (14/12/2020), Media mencoba mencari tahu dan mendatangi M.Rimansyah,Amd Kepala Desa Karangharum, menyampaikan “Apa yang diputuskan oleh saya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tahapan-tahapan melalui Surat Peringatan 1 & 2, kemudian sesuai dengan kewenangan Kepala Desa memutuskan untuk pemberhentian saudara Budiyana dari jabatan Kepala Dusun II Desa Karangharum”.
“Terkait dengan surat kontrak politik yang waktu itu ditanda tangani bersama tim pemenangan Pilkades, saya membenarkan hal itu, namun kembali lagi berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari warga, saya mempertimbangkan selama 1 tahun sampai dengan diputuskan pemberhentian yang bersangkutan”, jelas Kepala Desa.
“Ternyata yang bersangkutan keberatan dengan keputusan saya, dan melayangkan surat somasi melalui kantor pengacara Ade Rojali Pranata & Partners, kemudian saya berkordinasi dengan Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) pimpinan Ulung Purnama,SH.MH untuk memberikan kuasa pendampingan agar permasalahan ini selesai”, tutupnya.
Saat didatangi Kantor LHPD di Jababeka Ruko Cortes, Ulung Purnama,SH.MH menyatakan,”Benar adanya kuasa hukum yang diberikan kepada LHPD, yang merupakan Lembaga Hukum Pendampingan Desa terkait persoalan Kepala Desa Karangharum, M.Rimansyah,Amd yang di somasi oleh Budiyana melalui Kantor Pengacara Ade Rojali Pranata,SH.MH & Partners”.
“Surat somasi yang diterima sudah kami jawab dan dikirim melalui kantor pos pada tanggal 3 Desember 2020, namun ternyata surat tersebut kembali lagi dengan alasan alamat tidak dikenal”, jelas Ulung Purnama,SH.MH.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak dan saya sebagai kuasa hukum Kepala Desa Karangharum berkewajiban mendampingi klien saya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya. (red)