Maklumat Kepolisian Republik Indonesia Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Idham Azis M Si, memberikan maklumat untuk disampaikan langsung serta diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, Senin,(21/9).
Dalam isi maklumat tersebut ada beberapa poin yang telah diatur tentang tata cara pemilihan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 dimasa pademi Covid 19, poin penting yang disampaikan diantaranya adalah :
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggaraan pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai Covid19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol Kesehatan Covid19
b. Penyelenggaraan pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah masa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (red)