Minggon Desa Harjamekar Undang Praktisi Hukum Ulung Purnama,SH,MH
2 min read
newsbekasireborn.co.id || KABUPATEN BEKASI – Cikarang Utara _ Seiring banyaknya problematika persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dan minimnya pemahaman tentang hukum oleh masyarakat, Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD-red) kembali menggelar acara penyuluhan hukum di desa Harjamekar, yang berada di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis (20/10/2022).
Acara penyuluhan hukum digelar di gedung aula kantor desa Harjamekar yang dihadiri oleh Kepala desa, BPD, LPM, BUMDES, PKK, Linmas, RT/RW serta para Kepala dusun dan Masyarakat desa. Mengingat pentingnya acara tersebut sehingga digelar bertepatan dengan rapat minggon desa, dimulai sejak pukul 09:00 pagi hingga selesai.
Agenda rapat minggon desa Harjamekar pada hari ini terlihat berbeda karena diisi dengan acara penyuluhan hukum yang dibimbing langsung oleh Ketua Umum BHPD H.Ulung Purnama ,SH, MH selaku praktisi hukum yang ditunjuk untuk menjadi narasumber di acara tersebut.
Sebelum penyuluhan hukum dimulai Acara dibuka oleh Lurah H.Wijayanto, S.sos selaku kepala desa Harjamekar dengan memberikan penjelasan beberapa poin materi penyuluhan hukum yang ada di dalam module materi hukum yang telah dibagikan kepada peserta yang hadir.
Sebelum memasuki inti acara penyuluhan hukum, Lurah H.Wijayanto menyampaikan, “Kami selaku pemerintahan desa mengingatkan untuk peserta yang hadir agar serius menyimak pemaparan yang akan di sampaikan oleh narasumber, dan semoga dengan acara penyuluhan hukum ini semua peserta yang hadir bisa memahami serta mengerti sehingga apa yang akan disampaikannya nanti dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang persoalan hukum”, terangnya.
“Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan kepada perangkat dan juga masyarakat desa agar peserta yang hadir disini dapat memahami betul persoalan hukum yang terjadi di wilayah khusunya dilingkungan desa kita”. Tutupnya
Diwaktu yang sama, narasumber sekaligus ketua umum BHPD Ulung Purnama,SH,MH, pada kesempatannya tersebut menjelaskan beberapa isi dari materi hukum yang sudah disiapkan dalam bentuk modul dan telah dibagikan kepada peserta agar dibaca dan dipahami, namun apabila nanti ada yang belum mengerti, bisa menanyakan langsung kepada saya di sesi tanya jawab. Jelasnya
Diapun mengingatkan, “Sangking banyaknya problematika persoalan hukum dimasyarakat sehingga banyak sekali masyarakat kita yang belum faham dan pada akhirnya masyarakat kita banyak yang terjerat kedalam persolan hukum lantaran hanya karena masalah sepele, hal itu disebabkan ketidak tahuan mereka tentang apa itu yang dimaksud hukum pidana dan juga hukum perdata.
Untuk itu, sambung Ulung Purnama, “Hadirnya BHPD sebagai narasumber bukan berarti untuk menggurui, akan tetapi hanya berbagi pengalaman dan juga pengetahuan tentang hukum yang ada disekitar, seperti tentang hukum pertanahan, hukum pernikahan/perceraian dan hukum perdata serta pidana, bebernya.
“Jika kondisi masyarakat kita sudah banyak yang melek terhadap hukum, tentu saja potensi atas penyelewengan hukum bisa diminimalisir. Namun sayangnya masih banyak masyarakat kita yang belum terlalu sadar akan hukum, sehingga memicu kecurangan serta berkembangnya penyelewengan yang terus meningkat dan pada akhirnya di proses secara hukum”. Terang Ulung Purnama
Setelah melewati rangkaian acara penyuluhan hukum, kembali narasumber mengingatkan para peserta, “Agar lebih mematuhi aturan hukum dan selalu patuh akan undang undang sehingga terhindar dari perkara hukum”. pungkas narasumber BHPD menutup acara penyuluhan.(red)