News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Ormas Gemantara Bekasi Layangkan Surat Ke Pihak PDAM Tirta Bhagasasi Agar Segera Perbaiki IPA

2 min read

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI –  CIKARANG PUSAT – Terkait Bak Penampungan Air Bojong Mangu Berkarat Ketua Ormas Gema Nusantara (Gemantara) Bekasi Deden Guntara layangkan surat ke pihak PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan meningkatkan Pelayanan terhadap konsumen terutama soal mutu dan kualitas air.

News Bekasi Reborn. co.id Ormas Gemantara Bekasi Layangkan Surat Ke Pihak PDAM Tirta Bhagasasi Agar Segera Perbaiki IPA
( Surat Ormas Gemantara Bekasi ke pihak PDAM Tirta Bhagasasi agar segera perbaiki IPA. dok-sgt)

“Hal tersebut dilakukan oleh Deden Guntara karena banyaknya aduan pelanggan PDAM ke dirinya soal volume, mutu dan kualitas air yang tidak seimbang dengan tagihan bulanan yang wajib di bayarkan.

“Kami terpanggil mewakili para pelanggan hari ini sudah melayangkan surat ke pihak PDAM Tirta bhagasasi, intinya kami menuntut perbaikan, baik dari segi pelayanan maupun soal mutu dan kualitas, volume air kan sudah dalam undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 jelas di sebutkan hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, tetapi yang kami perhatikan selama ini sering di acuhkan oleh pihak produsen,” Kata Deden Kamis (05/11/2020).

News Bekasi Reborn. co.id Ormas Gemantara Bekasi Layangkan Surat Ke Pihak PDAM Tirta Bhagasasi Agar Segera Perbaiki IPA
(Kantor PDAM Tirta Bhagasasi. dok-sgt)

“Ironisnya selama ini, konsumen sendiripun seakan tidak mengerti dan tidak mau belajar mengenai hal ini. demikian juga dengan permasalahan air bersih yang di pasok oleh PDAM Tirta Bhagasasi,” Ungkapnya

“Bahkan kata Deden, Yang lebih mirisnya lagi untuk daerah kabupaten bekasi ini permasalahan air bersih masih terjadi dan tidak semua orang dapat mengakses air minum dengan layak,”Ucapnya

“Disini Pihak PDAM Tirta Bhagasasi sebagai Pelaku usaha yang bertanggung jawab berarti pelaku usaha yang memenuhi segala kewajibannya. Dibalik kewajiban pelaku usaha adalah hak konsumen, dalam arti apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan berakibat pada tuntutan dari pihak konsumen,”Tegas Deden

“Jika kita ulas kembali di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak-hak konsumen.dimana ayat (3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
ayat(4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan,”Tambah Deden

“Kan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten bekasi.

“PDAM Tirta Bhagasasi selaku perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau Kualitas pelayanan yang diberikan produsen kepada konsumen menentukan loyalitas konsumen maupun kepuasan konsumen terhadap perusahaan. Kualitas pelayanan menjadi suatu yang wajib dilakukan perusahaan agar mampu bertahan dan tetap mendapat kepercayaan konsumen,” tegasnya

Maka dari itu, sebagai perusahaan pemberi jasa dan menyelenggarakan manfaat umum, PDAM tersebut tidak seharusnya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan harus lebih berorientasi pada mutu pelayanan yang berkualitas, mampu menyediakan air dengan mutu tinggi yang memenuhi syarat syarat kesehatan tidak berwarna, penampungan yang layak dan tidak berbau,” Tutupnya. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × three =