PDAM Tirta Bhagasasi MILIK Kabupaten Bekasi
3 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – Kesepakatan kerjasama penanaman modal di PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi TELAH BERAKHIR. saat ini pihak Pemkot Bekasi telah sepakat untuk dilakukan berpisah dengan Pemkab Bekasi dalam hal mengelola BUMD tersebut. Yang perlu diketahui bahwa PDAM Tirtha Bhagasasi adalah merupakan BUMD milik Pemkab Bekasi. (27/02/2021)
Terkait hal tersebut bahwa dalam proses pelepasan modal Pemkot Bekasi digantikan dengan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah administratif Pemkot Bekasi.
Agar proses tersebut berjalan dengan baik dan berdasarkan proporsional modal yang ditanamkan di PDAM Tirta Bhagasasi maka kedua belah pihak meminta difasilitasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat serta didampingi oleh Kepala Kejaksaan masing-masing wilayah.
Mat Atin biasa dipanggil (Ujo) selaku masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan dukungan penuh kepada BPKP Jabar, Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi agar dapat merealisasikan proses ini dengan sebaik-baiknya. Dan terkait pelepasan modal pemkot bekasi ini juga telah diperkuat dengan surat kesepakatan dari masing-masing legislatif yaitu antara DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
“Kami selaku masyarakat Kabupaten Bekasi meminta dengan hormat kepada pihak Pemkot Bekasi khususnya Walikota Bekasi agar tidak lagi memperlambat proses ini seperti tahun tahun sebelumnya karena prosesi pelepasan modal yg juga disebut pemisahan aset ini telah direncanakan sejak tahun 2007 bahkan menurut informasi yang kami terima bahwa pernah terjadi kesepakatan pemisahan aset PDAM TB yg sudah sampai ke tahap prosesi penandatangan antara Bupati dan Walikota akan tetapi tanpa alasan yang jelas Walikota meninggalkan dan membatalkan agenda tersebut. Agenda yang di fasilitasi oleh BPKP jabar itu terjadi pada tahun 2019 dimana hanya tinggal melakukan penandatanganan antara Bupati Bekasi Eka Suoria Atmaja dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, namun GAGAL tanpa alasan yang diketahui publik” ujarnya
“Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami warga Kabupaten Bekasi meminta kepada seluruh pihak yg terkait antara lain Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, BPKP Jabar, Kejati Jabar, Kejari Kab Bekasi, Kejari Kota Bekasi, dan pihak lainnya yang terkait berharap agar hal2 seperti itu tidak terjadi lagi dan tentu saja hal itu berdampak kepada sangat mempermalukan semua pihak instansi dan institusi negara” ungkapnya
“Pemisahan modal yang ditandai dengan pelepasan modal Pemkot Bekasi di BUMD Tirta Bhagasasi yang merupakan MILIK Kabupaten Bekasi atau kita sebut proses pemisahan aset ini merupakan solusi terbaik bagi dua pemerintahan mengingat Kota Bekasi pun telah memiliki BUMD Tirta Patriot. Kami menilai bahwa proses ini sangat berkeadilan karena diinisiasi oleh kedua kejaksaan negeri kota dan kabupaten Bekasi, jika pihak dari wali kota bekasi terkesan tidak mau atau memperlambat proses ini, jika itu yang terjadi kami menuduga ada oknum yang akan memperkeruh situasi untuk kepentingan bergening posisi dalam pengisian salah satu direksi yang ada di PDAM Tirta Bhagasasi, kalau itu yang terjadi maka hal ini kami duga merupakan upaya untuk menerapkan politik inprealisme” tambahnya lagi
“Kami sebagai warga kabupaten bekasi MENDUKUNG sepenuhnya langkah-langkah dan keputusan Bupati Bekasi dalam rangka pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi karena dengan cara itu pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemkab Bekasi tanpa intervensi dari pihak manapun. Dan hal ini tentu saja sekaligus sebagai jawaban atas program kerja dan perwujudan rencana Bupati Bekasi untuk menyiapkan putra terbaik Kabupaten Bekasi untuk mengelola dan memimpin PDAM Tirta Bhagasasi. Sehingga kedaulatan kabupatan bekasi dan wibawa bupati bekasi dapat terjaga.
Kami masyarakat Kabupaten Bekasi meminta kepada Kejaksaan Begeri Kota dan Kabupaten Bekasi agar terus berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi untuk segera melakukan penetapan TIM GABUNGAN serah terima aset PDAM yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam waktu yang sudah ditentukan”, tandasnya
“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi akan mengawal prosesi ini demi mendapat kepastian hukum dan terhindar dari praduga negatif dari masyarakat dan jika proses ini berlarut larut kami meyakini pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi kepada masyarakat kabupaten akan terganggu yang pada akhirnya masyakat Kabupaten Bekasi lah yang dirugikan”. pungkasnya (red/ghan)