Penyalahgunaan Wewenang Oknum Aparatur Negara BPK Ditangkap Kejari Kab. Bekasi
1 min read
newsbekasireborn.co.id || Kabupaten Bekasi — Cikarang Pusat _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lakukan penangkapan terhadap dua orang Aparatur Negara yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat yang bertugas di Pemkab Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap dua orang yang merupakan aparatur negara.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang yang bertugas di aparatur negara, yang diduga menyalahgunakan wewenang, untuk saat ini kami melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti mungkin secepatnya paling lama besok pagi kami umumkan kembali”, kata dia
Ditanya, apakah pelaku merupakan anggota dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Ricky menjawab belum bisa membenarkan atas informasi tersebut apakah dari BPK provinsi atau bukan.
“Belum bisa menyampaikan kan, kalau untuk inisial APS sama HF, barang bukti ada sejumlah uang yang kami amankan”, jawabnya.
Ricky menambahkan untuk barang bukti uang nominal masih dalam penghitungan, akan tetapi dipastikan barang bukti uang sejumlah ratusan juta rupiah.
“Lagi kami itung soalnya sekitar ratusan juta”, jelas dia.
Penangkapan kedua pelaku atas dasar laporan korban yang merasa keberatan atas permintaan uang dari pelaku. Untuk sementara pelaku diamankan dengan barang bukti.
“Informasi korban merasa keberatan dengan permintaan sejumlah uang. Pelaku diamakan 1 x 24 jam nanti setelah cukup bukti mungkin kami akan tingkatkan statusnya sebagai tahanan penahanan”, tegasnya.
Ricky mengaku penangkapan pelaku hanya di satu gedung, yaitu di Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKAD) tepatnya di Gedung Bupati Bekasi.
“Penangkapan satu tempat yaitu di Geduang Bupati tepatnya di BPKAD, gak ada tersangka lain hanya itu saja dua”, tandasnya.