Peraturan Bupati Kab. Bekasi, Kini Prioritaskan Warga Asli Sebagai Tenaga Kerja
1 min read
Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2019 menekankan Kepada Perusahaan Memprioritaskan Penduduk Setempat Menjadi Tenaga Kerjanya.
BEKASI REBORN
Bekasi,
ATURAN BARU
Perusahaan di Bekasi Wajib Rekrut Penduduk Lokal Jadi Tenaga Kerja.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang perluasan kesempatan kerja bagi penduduk lokal. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2019 menekankan kepada perusahan di sana memprioritaskan penduduk setempat menjadi tenaga kerjanya.

“Di Kabupaten Bekasi terdapat kawasan industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. 34,46 persen investasi nasional berada di sini. Belum lagi 22 persen volume ekspor nasional berasal dari Kabupaten Bekasi,” kata Eka di sela sosialisasi di kawasan industri Jababeka, Selasa (16/7).
Melalui regulasi itu, perusahaan di kawasan industri di Kabupaten Bekasi diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak banyaknya. Bahkan, dia akan intensif mendatangi perusahaan-perusahaan langsung di kawasan industri menyosialisasikan Perbup tersebut.
Melalui Perbup itu, Eka berharap dapat membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Sehingga, dapat meminimalisir pengangguran di wilayahnya.
(Abray)