Pilkades Kab.Bekasi Diundur Menjadi Tanggal 20 Desember 2020 Sesuai Dengan SK Mendagri
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG PUSAT _ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Minggu (13/12/2020) diundur pada Minggu (20/12/2020) mendatang.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi H Uju pengunduran tersebut berkaitan erat dengan penekanan laju Covid-19. Kamis, (10/12/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi H Uju saat dikonfirmasi media mengatakan, “Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari Mendagri untuk mengurangi dampak paparan Covid-19, Mendagri meminta persatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau hak pilih“.
Dikatakannya sebelumnya diputuskan untuk tiap satu TPS memuat sekitar 1.000 DPT atau hak pilih untuk bisa memberikan hak suaranya. Namun lantaran dikhawatirkan akan terjadi lonjakan paparan Covid-19 pasca Pilkades, maka diputuskan dalam satu TPS itu memuat 500 DPT atau hak pilih.
Lanjut Sekda, “Sebelumnya dalam Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan terdapat 235 TPS, kini ditambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, “untuk proses penambahan TPS tersebut akan berdampak pada penambahan personel dan pembiayaan” pungkasnya. (red/ghandi)