Polsek dan Muspika Cikarang Selatan Lakukan Giat Operasi Yustisi Di Dua Tempat Pusat Keramaian
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – CIKARANG SELATAN – Untuk menekan penyebaran kasus, Covid -19 dan memasuki PSBM di kabupaten Bekasi Jajaran Kepolisian Polsek Cikarang Selatan melakukan gelar operasi Yustisi di dua tempat yaitu pasar Serang Baru dan kawasan perkantoran civest, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada Senin pagi, (21/09).
Kegiatan Yustisi untuk memberikan Himbauan Kepada Masyarakat agar Menggunakan Masker di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di pimpin langsung oleh Wakil MP Cikarang Selatan Junaedi.
Terlihat Wakapolsek Cikarang Selatan (AKP Wito) beserta jajaran anggotanya ikut serta membantu dan mengamankan pelaksanaan kegiatan Yustisi.
Kegiatan Yustisi di Laksanakan di Beberapa Titik yang diantaranya, Pasar Serang kemudian dilanjut di setiap ruko yang berada di wilayah Cifest (Cikarang Festipasl), kegiatan tersebut dimulai 09:00 WIB sampai dengan 11:30.
“Kita sebagai Kepolisian ikut membantu pengamanan dalam kegiatan Yustisi yang di adakan oleh penegak peraturan daerah ya itu Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamung Pramana),” pungkas AKP Wito.
“Kegiatan Yustisi ini akan dilanjut pukul 15:00 WIB, sasaran yang akan kita kunjungi sektor industri, kita melakukan dua tahap, yang pertama kita lakukan mobile, kemudian kita juga melakukan stand by di titik terakhir,” lanjutnya.
Kegiatan di Lakukan Secara Gabungan dengan Instansi lain. Peserta Giat, jajaran anggota Polsek Cikarang Selatan, anggota Koramil 8/Lemah Abang beserta Kodim 0509, dan Petugas Sat Pol PP Cikarang Selatan.
Terlihat saat giat Yustisi masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita kenakan sangsi, namun giat kali ini, kami hanya memberikan sangsi sosial, si pelanggar tersebut kita suruh menyanyikan lagu-lagu wajib Indonesia raya serta lagu wajib lainnya,” Ucap Junaedi selaku wakil MP Cikarang Selatan.
“Bagi mereka yang melanggar dapat dikenai denda hingga Rp 250.000. Sanksi ini berlaku karena Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” paparnya.
Pemberlakuan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. (red)