Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat Jabar Kades Nagacipta Undang Tim BHPD
2 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI – SERANG BARU _ Penyuluhan Hukum Desa, “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat” kembali digelar jam 10:00, Kamis, 17 Nopember 2022 di aula desa Nagacipta kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Penyuluhan hukum dihadiri H. Jabar kepala desa dan sekdes Nagacipta, Ketua BPD, Bambinsa dan seluruh perangkat desa, Ketua RT, RW, Kadus, Karang Taruna, LPM-Des, Ibu PKK & Posyandu, bertepatan dengan agenda minggon desa menambah banyak nya peserta yang hadir mengingat pentingnya pemahaman hukum untuk masyarakat desa.
Holil Kaur Kesra Desa Nagacipta sebagai moderator acara penyuluhan hukum desa dengan membacakan seluruh materi yang akan menjadi inti pembahasan dalam penyuluhan hukum desa di rapat minggon desa Nagacipta
Selanjutnya, H.Jabar Kades Nagacipta saat membuka acara Penyuluhan Hukum Desa, “Terimakasih atas kehadiran ketua BHPD, Ulung Purnama,SH,MH bersama tim yang sudah hadir di desa kami (Nagacipta-red), agenda minggon kali ini kita mengundang tim BHPD kabupaten Bekasi dengan agenda memberikan penyuluhan hukum”. ujarnya
Lanjut Kades, “Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan agar masyarakat khususnya desa nagacipta agar memahami atas pasal- pasal hukum yang ada diseputaran dan sering terjadi disekitar lingkungan kita”.
“intinya masyarakat khususnya perangkat desa yang hadir disini, kedepannya agar lebih memahami dan mentaati serta mengerti langkah langkah dan upaya hukum apabila terjadi atau di alami oleh keluarga atau tetangga sekitarnya”. Ujar pak kades.
Selanjutnya, “Acara Penyuluhan Hukum Desa, hari ini saya buka.” Disambut tepuk tangan para audien yang hadir.
Acara dilanjutkan langsung Narasumber BHPD, Ulung Purnama, SH, MH. “Saya dan tim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pa lurah Jabar (kepala desa Nagacipta-red) yang telah mengundang kami (tim BHPD-red) dalam minggon ini, sebagai narasumber dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang hukum bukan berarti saya menggurui bapak/ibu sekalian tetapi searing pengalaman karena bidang saya hukum, dan sehingga audien yang hadir bisa lebih mentaati hukum dan terhindar dari masalah hukum”.
Selanjutnya, “Tentang materi penyuluhan hukum ini saya akan membahas yang biasa terjadi diseputaran kita, umumnya terkait dengan perbedaan pasal 376 dan 378, tentang Pertanahan dan tentang Undang undang Perkawinan”. ujar narasumber sambil membeberkan satu persatu isi dari materi penyuluhan hukum kepada para audien yang menghadiri dan memadati ruangan aula kantor desa Nagacipta.
Selanjutnya, “Sesion terakhir silahkan para audien yang hadir untuk bertanya langsung terkait hukum apa pun yang mungkin sedang atau terjadi yang di alami sendiri, keluarga, ataupun tetangga yang sedang tersandung masalah hukum”.
Memasuki sesion tanya jawab Pendi Kaur Perencanaan, Ilih Setiadi Kaur Pembangunan, Rohman Kaur Umum, Aceng Amil Desa Nagacipta kecamatan Serang Baru
Acara ditutup dengan do’a dan sesi photo bersama seluruh perangkat desa yang hadir. (red)