Sekam Kades Sukawangi Giat Penyuluhan Hukum Desa LHPD untuk Peningkatan Perangkat Desa
2 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – SUKAWANGI _ Dalam upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat, Kepala Desa Sukawangi bersama Lembaga Hukum Pendampingan Desa menggelar Penyuluhan Hukum untuk perangkat desa dan masyarakat, Selasa (15/06/2021) bertempat di Aula rumah Kades Sukawangi.
Kegiatan penyuluhan hukum di mulai pada pukul 10:00 sampai dengan pukul 12:15 dengan penerapan protokol kesehatan. Seluruh peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Pantauan media dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut hadir Sekam Kepala Desa Sukawangi, Sekdes, Ketua BPD, Babinsa AD, Seluruh Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Sekam Kades Sukawangi menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim LHPD yang diketuai oleh Bpk.Ulung Purnama,SH.MH untuk memberikan penyuluhan hukum di Desa Sukawangi, dan saya harap jika ada pertanyaan seputar persoalan di desa maupun di masyarakat silahkan disampaikan”.
“Saya berharap para perangkat desa maupun peserta lainnya menyimak dengan serius”, jelas Kades Sukawangi.
Peserta penyuluhan hukum di Desa Sukawangi sangat antusias, terbukti dari banyaknya peserta yang bertanya, tercatat ada 6 orang yang bertanya dengan 11 pertanyaan yang menyangkut dengan materi yang disampaikan maupun diluar materi. Hal ini membuktikan minat akan pemahaman hukum dari warga Desa Sukawangi.
Salah satu perangkat desa bernama Kisin Sudrajat bertanya kepada Pembicara Ulung Purnama,SH.MH, “Saya bertanya sah nya perceraian, dan apakah surat talak yang ditandatangani dari pihak suami itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan?”.
Ulung Purnama,SH.MH menjawab, “Menurut UU Perkawinan sah nya pernikahan untuk orang muslim tercatat di KUA, sedangkan untuk non muslim tercatat di catatan sipil. Lalu bagaimana sahnya perceraian, sahnya perceraian juga sama harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan itu tidak bisa ditawar, agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari”.
Sampai dengan acara penyuluhan hukum selesai, masih ada beberapa peserta yang masih ingin berkonsultasi kepada Ulung Purnama,SH.MH.
Dalam kesempatan itu juga hadir Amo.SH Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukawangi menyampaikan, “Saya sangat apresiasi sekali dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LHPD yang diketuai oleh Bang Haji Ulung Purnama,SH.MH”.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan hukum kepada masyarakat agar menjadi tau dan bisa terhindar dari persoalan hukum. Saya berharap Bang Haji Ulung Purnama,SH.MH. terus melanjutkan program penyuluhan hukum ini untuk kebaikan masyarakat”, paparnya.
Selesai acara penyuluhan, awak media mencoba mewancarai Ade Buchori Kaur Kesra Desa Sukawangi, “Alhamdulillah Saya berterimakasih dengan adanya penyuluhan hukum ini, pemaparan yang disampaikan dengan gamblang dari Pak Haji Ulung Purnama,SH.MH., menjadi perhatian agar didalam menjalankan tugas saya sebagai Kaur Kesra diantaranya mengurusi perceraian agar sesuai dengan aturan perundang-undangan agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari”.
Sampai dengan acara penyuluhan hukum selesai, masih ada beberapa peserta yang masih ingin berkonsultasi kepada Ulung Purnama,SH.MH. (red)
Bagus untuk menambah wawasan hukum.. kalo bisa ditiru untuk seluruh desa di kabupaten bekasi..
Tolong pemerintah daerah beri fasilitas buat kepada desa untuk ikut penyuluhan hukum..