Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah oleh Pihak Sekolah Akhirnya Diterbitkan
1 min read
newsbekasireborn.co.id – Cikarang Pusat
Kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi Bapak Drs. H. Carwinda, M. Si akhirnya menerbitkan surat edaran pelarangan penjualan seragam oleh pihak sekolah. Setelah banyak keluhan dari wali murid yang disampaikan ke awak media.
Penjualan seragam oleh pihak sekolah dengan berbagai cara dilakukan baik melalui rapat komite atau langsung
Salah satu narasumber yg diwawancarai awak media menuturkan bahwa pembelian seragam yang ditarget sangat memberatkan dan kalo diminta rincian biayanya pihak sekolah tidak mau menunjukan
Oleh karena itu kami langsung mengklarifikasi keluhan wali murid dan setelah pihak kepala sekolah atau yg menangani penjualan seragam dimintai keterangan jawabannya sama mereka selalu berdalih sudah kesepakatan hasil rapat dan tetap tidak mau memberi rincian penjualan seragam.
Akhirnya awak media langsung mengadukan dan mewawancarai langsung Kepala Dinas Pendidikan tentang masalah itu dan tidak beberapa lama respon dari pihak Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran tersebut, “Kalo masih ada juga yang membandel dan tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut maka Kepala Dinas Pendidikan akan memanggil mereka dan akan memberi sangsi berat”.
Lanjutnya, “Semoga dengan adanya surat edaran tersebut bisa membuat efek jera pihak sekolah dan sekaligus bisa membantu pihak wali murid, sehingga proses kegiatan belajar mengajar akan semakin maju dan bisa mencetak generasi muda yang cerdas.
(sigit)