Tanggapan Ulung Purnama,SH,MH. Terhadap Pendapat Ketua BAPEMPERDA Kota Bekasi Nicodemus Godjang
3 min read
Disampaikan oleh: Ulung Purnama, S.H, M.H.
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI -Tanggapan terhadap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Jumat (24/7). Yang mengatakan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi diminta segera menyelesaikan akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi sebelum tahun 2020 berakhir. Sebab bila tidak diselesaikan maka status BUMD tersebut terancam tidak memiliki payung hukum sebagai perusahaan milik daerah.
Terkait proses akusisi PDAM Tirta Bhagasasi yang dianggap oleh Ketua Bapemperda Kota Bekasi, yang menyatakan BUMD ini tidak lagi punya payung hukum sejak berlakunya PP 54 tahun 2017 terkait pendapat tersebut
Praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. tidak sependapat dengan pendapat tersebut, karena Apabila melihat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat kita temukan pada pasal 1 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 yang disebut Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Diketahui Ciri khas Pendirian BUMD pada Pasal 4 :
1. Daerah dapat mendirikan BUMD.
2. Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
3. BUMD terdiri atas:
a. Perusahaan Umum Daerah; dan
b. Perusahaan Perseroan Daerah.
Pada Pasal ini jelas terdapat 2 (dua) perbedaan BUMD seperti Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Dan lebih jelas lagi terlihat adanya perbedaan tersebut Pasal 5 :
1. Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
2. Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
Adanya karakteristik BUMD dalam hal Organ BUMD, Pada Pasal 29 :
1. Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.
2. Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
3. Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Dari sini kelihatan dengan jelas diatur kedua jenis BUMD tersebut, dengan pengaturan tersebut bukan berarti Perusahaan Umum Daerah sudah dianggap tidak memiliki payung hukumnya lagi, padahal telah jelas pembagiannya tersebut terdapat 2 (dua) model BUMD, terkait badan hukum PT (perseroan terbatas) dianggap lebih baik hal tentunya dikembalikan kepada cara mengelola perusahaan BUMD secara profesional agar menguntungkan ataupun mendapatkan laba yang besar.
Dan sebagaimana dalam ketentuan Peralihan, pada Pasal 139 :
1. Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
2. Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
dan juga Pasal 140 yang menyatakan, “Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini”.
Dari ketentuan tersebut Sudah jelas tidak ada pembatasan waktu sampai dengan akhir 2020 apalagi proses akusisi masih berlangsung.
Atas dasar tersebut sangat tidak beralasan jika proses akusisi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Kota Bekasi dianggap akan kehilangan payung hukum sejak berlakunya PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena faktanya PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD masih memberikan ruang untuk 2 (dua) model pengelolaaan BUMD sebagaimana disampaikan diatas dan tidak ada pembatasan waktu berkaitan dengan akusisi tersebut, namun tetap setuju proses akusisi PDAM Tirta Bhagasasi sebaiknya lebih cepat diselesaikan dengan tetap untuk mengedepankan kemajuan PDAM tersebut. (red)