News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Tim KBH WM Siap Melakukan Advokasi Para Nelayan yang Terkena Reklamasi

2 min read
News Bekasi Reborn Tim KBH WM Siap Melakukan Advokasi Para Nelayan yang Terkena Reklamasi

NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – TARUMAJAYA _ Proyek pelabuhan swasta di desa Segaramakmur, kecamatan Taruma Jaya, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dihentikan paksa.

Proyek seluas 50 hektare itu, disetop karena pengembang tidak memenuhi izin yang dipersyaratkan. Penghentian paksa ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Kepada PT Tegar Primajaya. Rabu, (22/09/2021).

Dalam keputusan tersebut bahwa revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektare, yang dilakukan PT Tegar Primajaya, tidak dilengkapi dengan perizinan berdasarkan peraturan terkait. Permasalahannya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Jabar sebagai instansi penerbit rekomendasi dan izin kegiatan di Marunda tersebut, ada izin yang tidak terpenuhi.

Maka hari ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT Tegar Primajaya, untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perizinan teknis dalam kegiatan reklamasi tersebut.

Sebelumnya ratusan nelayan di desa Pantai Makmur, kecamatan Tarumajaya melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan kegiatan reklamasi di daerahnya, Mereka menuntut Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk turun tangan melihat keresahan para nelayan yang mata pencahariannya terganggu akibat aktivitas pengerukan pantai. Sambil mengendarai perahu rakit, para nelayan mencoba mendekati titik reklamasi yang sedang dilakukan pengerukan.

Para nelayan juga meminta agar pekerja menghentikan aktivitas yang dinilai merusak kehidupan biota laut di Pantai Muara Tawar, oleh karena adanya reaksi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap reklamasi tersebut, kemudian pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penghentian proyek reklamasi dengan alasan masih ada ijin yang belum dimiliki oleh pengembang PT Tegar Primajaya.

Dengan dasar hal tersebut Perkumpulan Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH WM) siap melakukan advokasi bagi para nelayan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan sejauh mana pengurusan ijin pekerjaan reklamasi tersebut berjalan dan KBH Wibawa Mukti berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Cq. Kabupaten Bekasi secara bersama-sama melakukan alokasi tempat usaha nelayan atau melakukan alternatif usaha-usaha pemberdayaan bagi masyarakat sekitar harus dilakukan oleh Pengembang PT Tegar Primajaya tentu saja dalam pengawasan pemerintah daerah jangan sampai pembangunan terjadi namun tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar sebagaimana disampaikan oleh Libet Astoyo, SH dan Nurkholis Madjid, SH. selaku Tim Advokasi di KBH Wibawa Mukti yang juga sebagai Sekretaris dan bendahara.

Atas dasar hal tersebut Direktur KBH Wibawa Mukti Ulung Purnama,SH.,MH. berharap Pemerintah daerah memberikan jaminan hak-hak dasar bagi masyarakat termasuk hak hidup dan hak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita, agar pembangunan berkelanjutan tetap tidak merugikan nelayan di desa Segaramakmur kecamatan Taruma Jaya kabupaten Bekasi. (red)

Siaran Pers KBH Wibawa Mukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 13 =