Wakil Ketua PN Cikarang Hadiri Penyuluhan Hukum BHPD dan Posbakum KBH-WM PN Cikarang di Desa Mekarmukti
2 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI – Giat Penyuluhan Hukum oleh BHPD bersama dengan POSBAKUM KBH-WM PN Cikarang di gelar bersamaan dengan Rapat Minggon Desa Mekarmukti yang dihadiri seluruh perangkat desa, Berlokasi di Aula kantor desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis, (16/2/2023).

Hadir dalam Penyuluhan Hukum Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Asyrotun Mugiastuti,SH,MH,. dan Tim (Aji Azumardy bidang PTSP dan Apri Anjuan Rico Siahaan bidang Kepaniteraan Hukum) PN Cikarang, Ketua KBH-WM PN Cikarang Ulung Purnama,SH,MH,. dan Tim (Libet Astoyo, SH dan Nurkholis Majid,SH), dkk.
Ulung Purnama, SH,MH,. Ketua Posbakum KBH-WM PN Cikarang dan BHPD Kab Bekasi, memaparkan dalam sambutannya agenda penyuluhan hukum dihadiri Wakil Ketua PN Cikarang.
“Penyuluhan hukum BHPD kali ini kami mengundang sebagai narasumber nya langsung dari Wakil Ketua PN Cikarang sekaligus Hakim, agar para hadirin langsung bertanya seputaran persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang”. ujarnya
“Dalam hal penanganan hukum yang sering terjadi di Pengadilan Negeri agar para hadirin jangan merasa takut dan bisa mengerti aturan aturan dalam proses dipersidangan”. pungkasnya
Dilanjutkan sambutan langsung dari narasumber Wakil Ketua PN Cikarang Asyrotun Mugiastuti,SH,MH, yang mewakili Ketua PN Cikarang tidak bisa menghadiri bersamaan jadwal Pemusnahan BB di Kejari Bekasi dan dihadiri Forkopimda Bekasi, dan mengingatkan warga yang bersidang anti gratifikasi dan program layanan e-peduli.
“Terimakasih atas waktu dan tempat untuk kepala desa mekarmukti, dan mohon maaf Ketua PN Cikarang tidak bisa, jadi saya mewakili beliau (ketua PN Cikarang-red), dikarenakan hari ini jadwalnya bersamaan acara PEMUSNAHAN BB di gedung Kejari Bekasi, Forkopimda hadir disana”. papar Ibu Wakil PN Cikarang yang juga sebagai Hakim di PN Cikarang.
Lanjutnya, “Saya menghimbau untuk warga yang ingin bersidang tidak di pungut biaya bagi warga yang tidak mampu hanya menyertakan SKTM dari desa setempat, sesuai dengan PERDA No.10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin,
karena kami sesuai dengan program PN Anti Gratifikasi, dan adanya program E-Peduli dalam hal pelayanan cepat untuk publik di PN Cikarang”. tutupnya
Kehadiran Wakil Ketua PN Cikarang dan BHPD dalam penyuluhan hukum di desa Mekarmukti membuat warga yang menghadiri dalam minggon desa sangat antusias sekali, terlihat dengan banyaknya pertanyaan pertanyaan dari warga yang hadir.
Terakhir acara ditutup dengan do’a dan dilanjutkan photo bersama. (red)