Yusup Maulana undang Penyuluhan Hukum Desa Lubangbuaya dihadiri Panwaslu Kab Bekasi
2 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI – Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD) Kabupaten Bekasi bertema, “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat”, bersama dengan PANWASLU Bidang Sengketa Kabupaten Bekasi, dilaksanakan di Aula desa Lubang Buaya, dihadir Alip Widada,SH,MH,. (Anggota Bawaslu Bidang Sengketa Kabupaten Bekasi), Ketua BPD dan Sekdes, PPK dan PPS dan Anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PANTARLIH) Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sabtu, (11/3/2023).
Acara dibuka oleh Hariman Kaur Kesra desa Setu, dengan memperkenalkan narasumber yang hadir sebagai pengisi materi, dan sambutan selanjutnya diberikan kepada kepala desa lubangbuaya.

Yusup Maulana yang akrab disapa Lurah Yosep Kepala desa Setu dalam sambutannya, “Alhamdulillah hari ini kita menghadirkan Ketua BHPD Ulung Purnama,SH, MH, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Alip Widada untuk menjelaskan aturan aturan dalam pelaksanaan pemilu nantinya, sangat penting bagi anggota pantarlih”.
“Silahkan simak dengan baik dan pahami dengan seksama agar kedepan tidak ada permasalahan hukum dalam pencoklitan data”. ungkap kades setu.
Adon Ketua PPS Desa Lubangbuaya melanjutkan kendali sebagai moderator acara dan terlihat Antusias perangkat desa Setu dalam kegiatan penyuluhan hukum ini disambut sangat baik karena materi yang disampaikan sangat penting untuk anggota pantarlih.

Sambutan selanjutnya, dilanjutkan Alip Widada SH MH, “Saya apresiasi dengan adanya penyuluhan hukum untuk desa (bhpd-red) ini sebagai bentuk perhatian dari apdesi bekasi betapa pentingnya pemahaman hukum yang terjadi di wilayah kita dan saya disini memberikan materi tentang Pemilu Panwaslu yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan penyelesaian sengketa proses”. ujarnya.
Dan selanjutnya, “saya menjelaskan tentang penindakan potensi hukum administrasi atau pidana, agar lebih jelasnya akan disampaikan oleh ketua ulung purnama”. pungkasnya
Sesion berikutnya acara dilanjutkan oleh narasumber Ulung Purnama,SH,MH,” Saya menjelaskan tentang potensi pelanggaran hukum dan sangsi nya saja sesuai dengan aturan yang ada di penyelengaraan pemilu”.
“Petugas pantarlih harusnya lebih memahami panduan dan aturan aturan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari”. ujarnya
“Silahkan warga yang hadir menanyakan apapun tentang potensi hukum yang dalam perjalanan tugas pantarlih jangan sampai terkena sangsi pidana dalam menjalankan tugasnya”. pungkasnya.
Memasuki sesion tanya jawab para audien yang dihadiri anggota pantarlih bertanya seputaran penyelenggaraan pendataan dalam pemilu.
Setelah acara selesai dilanjutkan sesion photo bersama seluruh perangkat desa lubangbuaya dan tim bhpd. (red)