Aktivis Muda Bekasi Rahmat Hidayat: “Panlih Harus Menahan Diri Dan Tidak Memaksakan Kehendak”
2 min read
News Bekasi Reborn.co – BEKASI
Aktivis muda Bekasi Rahmat Hidayat Mengingatkan Panitia pemilihan (Panlih) calon wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022 harus bisa menahan diri, karena pemilihan calon wakil bupati harus sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubah kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dikatakan Abu sapaan akrabnya menyampaikan, pada Pasal 176 poin ke 2 bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kita lihat sampai saat ini Bupati Bekasi bapak Eka Supria Atmaja menyebut di salah satu media online bahwa hingga kini baru Partai Golkar dan PAN yang sudah bersepakat mengenai hal tersebut atas nama Tuti Nurcholifash Yasin dan H. Dahim Ari dan DPP Partai Nasdem sejauh ini masih merekomendasikan H.Rohim Mintareja,”
Selain itu juga, dia meminta agar Panlih menunggu izin dari Provinsi Jawa Barat dan Dirje OTDA, karena pihak provinsi masih mempelajari surat yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memastikan Pemilihan wakil bupati berjalan sesuai aturan.
” Pihak provinsi aja masih mempelajari surat yang di berikan DPRD Kabupaten Bekasi, mereka juga meminta pemilihan wakil bupati harus mengacu kepada regulasi yang ada, Dan regulasi tersebut harus sinkron,”
Adanya rencananya pada tanggal 18 Maret 2020 nanti akan di gelar paripuran pemilihan wakil bupati dia meminta Panlih untuk menahan diri dan harus menjalankan regulasi yang ada.
“saya harap Panlih harus menahan diri dan tidak memaksakan kehendak untuk pemilihan wakil bupati mendatang dan jangan sampai melanggar regulasi yang udah ada,”
(red)