News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Apa Urgensinya Kejagung Menyelesaikan Kasus Korupsi Dibawah Rp.50 Juta Hanya Dengan Pengembalian Kerugian Negara

2 min read
News Bekasi Reborn Apa Urgensinya Kejagung Menyelesaikan Kasus Korupsi Dibawah Rp.50 Juta Hanya Dengan Pengembalian Kerugian Negara

newsbekasireborn.co.id || Kabupaten Bekasi – Cikarang Utara _ Beberapa waktu lalu ramai di media adanya Statemen Kejagung Bapak ST Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III di DPR-RI, tentang Kasus Korupsi dibawah Rp.50 Juta hanya cukup mengembalikan kerugian negara tersebut.

Terhadap keterangan tersebut diperjelas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menambahkan penerapan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta akan dilakukan hati-hati dan Ia mengatakan Jaksa Agung sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh kejaksaan.

Tentu saja pedoman terhadap pelaksanaan tersebut akan banyak menimbulkan persepsi terhadap praktek penerapannya meskipun sejauh ini menurut beliau Kejagung belum pernah menerapkan pedoman tersebut.

Yang menjadi perhatian dari Direktur KBH (Kajian & Bantuan Hukum) Wibawa Mukti, Ulung Purnama, SH.MH. Senin Pagi (31/01/2022) mengatakan, “Bagaimana pedoman tersebut dilaksanakan, sejauh mana pemahaman yang sama dapat dilakukan oleh para penyidik dari Instansi Kejaksaan disetiap daerah, oleh karena itu Pedoman tersebut harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana mekanisme tersebut dapat dilaksanakan setidaknya masyarakat sebagai bagian dari pengguna pedoman tersebut dapat mengetahui hak-haknya dan merupakan upaya cek and balance agar masyarakat termasuk mengakses pedoman tersebut”

“Sebagaimana disebutkan JAM Pidsus, Penyidik harus memperhatikan sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku, serta mengidentifikasi dampak dari tindak pidana korupsi. Sehingga, tak semua pelaku yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut akan bebas dari jerat hukum”, paparnya.

Masih menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal lembaga negara terhadap seorang pelaku kejahatan. Sehingga, kata dia, hukuman tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan.

Terhadap pandangan tersebut, Direktur KBH Wibawa Mukti, “Kami menganggap apa urgensinya mengedepankan RJ (Restorative Justice) hanya dengan mengukur kerugian negara sebesar Rp.50 Juta oleh karena itu pedoman tersebut akan berpotensi menimbulkan polemik dan perbedaan pendapat yang sangat keras termasuk antara Aparat Penegak Hukum itu sendiri”.

“KBH Wibawa Mukti memahami upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi banyak permasalahan korupsi yang ada dimasyarakat, dari masalah administratif, percepatan pengembalian kerugian keuangan negara dan penghematan biaya penangan perkara, namun perlu kiranya diperhatikan Undang-Undang Tipikor kita belum menuju kearah tersebut, dimana pengembalian uang tidak menghapuskan pidananya sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan diubah dengan UU No.20 tahun 2001”, tutupnya.

(Red – Ag)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + fifteen =