Asep Mulyana Mantan Kades Karangasih Kabupaten Bekasi Tersangka Korupsi APBDes
2 min read
www.newsbekasireborn.co.id
KABUPATEN BEKASI
Mantan Kepala Desa (Kades) Karangasih, Asep Mulyana ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (9/12). Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Lelaki yang sudah dua kali menjabat kepala desa di Kecamatan Cikarang Utara ini diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih 2016. Total kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1 miliar.
“Total APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar. Sumbernya dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sekitar Rp1 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa.
Pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Mulyana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini.
“Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” katanya.
Angga menuturkan, “ada beberapa bukti dari kasus ini. Di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan”.
“Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan,” ujarnya.
Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak.
“Dari 2018 mau ke 2019 di Kabupaten Bekasi ada Pilkades serentak. Kemudian juga ada Pilpres. Kita tidak mau penegak hukum di sini dijadikan suatu alat politik. Iya memang agak molor (pengungkapan kasus). Tapi secara keseluruhan kita profesional. Siapapun akan kita tindak,” ungkapnya.
Saat ini Asep Mulyana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(abray)