Banprov Billboard Menuai Masalah, Inspektorat, Unit Tipikor dan Kejaksaan Harapkan Audit Bendahara Desa
1 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI _ CIKARANG BARAT – Infrastruktur perdesaan merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun desa sehingga perekonomian desa bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera. Untuk membangun sarana dan prasarana desa harus dipahami sebagai tanggungjawab Pemerintahan Desa dan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan infrastruktur pedesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali pertisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat desa.
Begitupun dengan pemberian bantuan keuangan pembinaan penyelengaraan pemerintah desa merupakan stimulan berupa bantuan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tujuan peningkatan insprastruktur pedesaan tercapai dengan berlandasan hukum UU No. 6 Thn 2014 tentang Desa, Permendagri No. 111 Thn 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Permendagri No. 20 Thn 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Asep Saiful Anwar tokoh muda yang pernah bersama sama dengan Bung Iin Farihin menahkodai DPD KNPI Kabupaten Bekasi periode tahun 2014-2017 menilai pekerjaan Banprov untuk pemasangan billboard tidak sesuai dengan Juknis Banprov 2021 terlihat di Kecamatan Cikarang Barat.
Asep Saiful Anwar kepada media, dengan nada kesal, “Pekerjaan billboard di Kecamatan Cikarang Barat terlihat asal-asalan, saya lihat di Juknis (Petunjuk Teknis) Banprov bingkai seharusnya menggunakan besi hollo 3 cm, ini semua tidak memakai besi itu”. dengan nada kesal
Lanjut Asep, “harus ketinggaian tiang glagar 6 inci dari permukaan tanah 3 meter sesuai dengan spek kenapa dikurangi, ini ada apa?
“Saya harapkan pihak terkait selaku pengawasan seperti inspektorat, unit tipikor dan kejaksaan untuk turun audit kepala desa, bendahara desa dan Pihak ketiga”. pungkas asep. (red)