Buat Geram Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik dan Komisi III Sidak Lokasi Limbah Cemari Air Laut Milik PT Pertamina
2 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – MUARA GEMBONG _ Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik beserta anggota komisi III, lakukan kunjungan ke wilayah pesisir laut Pantai Bungin Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara gembong, terkait tumpahan minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Energi ONWJ Oil Spill dipermukaan Pesisir Laut Utara yang menyebar ke tambak dan sekaligus cemari air laut sehingga berdampak kepada nelayan dan melumpuhkan perekonomian.
Acara kunjungan tersebut dihadiri kepala Desa Pantai Bakti beserta Babinsa didampingi anggota BPD dan unsur masyarakat Pantai Bakti serta ada juga dari masyarakat Pantai Bahagia.
Kunjungan tersebut, Perihal Lambannya proses ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Energi ONWJ kepada petani tambak yang sudah hampir tiga tahun, semenjak peristiwa kebocoran pipa milik Pertamina untuk tahap pertama. Kini nelayan dan petani tambak kembali sengsara dan mengalami kerugian akibat tumpahan minyak mentah yang mengapung di perairan wilayah pesisir laut Utara sampai menyebar ke tambak milik masyarakat.
BN Holik mengatakan, terkait molornya pihak Pertamina yang sebelumnya sudah dijanjikan kepada nelayan dan petani tambak kalau kiranya masih belum ada penyelesaian agar secepatnya pihak desa mewakili masyarakat segera melakukan langkah dan secepatnya dilaporkan, agar pihak DPRD secepatnya memanggil pihak Pertamina dengan dasar laporan dari masyarakat.
“Secara teknis penyelesaian, Manakala dilakukan poin tadi, ternyata masih ngambang terus (molor) waktunya gak jelas, maka laporkan lah kepada DPRD, baru disitu kita akan mengundang pihak terkait,” Ucap BN Holik Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi di lokasi pantai bungin, Kamis (06/05/2021).
Terpisah, dikeluhkan Manan Kepala Desa Pantai Bakti saat dikonfirmasi di lokasi pantai bungin, Terkait lambannya kompensasi yang dilakukan PT Pertamina kepada masyarakat tambak.
” Loh kita bukan mau jual tanah, ini kompensasi kerugian masyarakat yang harus dibayar, dan perhutani jangan menghalang halangi hak masyarakat,” tegas Manan Kades Pantai Bakti saat dikonfirmasi sambil bernada kesal.
Manan menambahkan, sebetulnya hasil musyawarah waktu di Sukatani, pihak Pertamina sudah sepakat dan sudah menginformasikan bahwa pergantian ganti rugi kepada petani tambak sudah di SK kan sama Bupati, namun ada kendala yakni permintaan persyaratan surat keterangan dari Perum Perhutani sehingga menjadi molor.
“Untuk memberikan uang kepada masyarakat ada persyaratan yang sangat mengganjal, Yaitu dari perum Perhutani, dia mengakui harus ada surat dari perhutani baru bisa dicairkan, sehingga menjadi molor akibat ulah dari Perum Perhutani.” tutup Manan sambil menggelengkan kepala terasa jengkel. (red-sgt)