News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Buntut Beredarnya Foto “Oknum Kejaksaan Negri Cikarang Dilaporkan Ke KKRI”

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Buntut Beredarnya Foto "Oknum Kejaksaan Negri Cikarang Dilaporkan Ke KKRI"

News Bekasi Reborn. Co  | BEKASI – Beredarnya gambar atau foto 4 (empat) orang wartawan media online ketika melakukan wawancara langsung dengan Kepala Seksi Intel Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno, nampaknya berbuntu panjang. Hal ini menyusul setelah dilaporkan dugaan penyalahgunaan kode etik oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke KKRI (Komisi Kejaksaan Republik Indonesia) di Jakarta.

News Bekasi Reborn. co.id Buntut Beredarnya Foto "Oknum Kejaksaan Negri Cikarang Dilaporkan Ke KKRI"

“Ya, betul. Hari ini, Senin (6/7) kami laporkan perbuatan oknum Kejari itu ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) sambil menunjukan berkas bukti tanda terima pengaduan,” ucap Dharma HG (suarakarya.id) dan Imam (inijabar.com)

Menurutnya, berawal dari adanya temuan hasil audit BPK RI yang menyatakan bahwa dalam pekerjaan proyek SMPN 3 Karang Bahagia, ditemukan kerugian uang negara senilai ratusan juta rupiah.

Karena ingin tau tindaklanjut dan komentar pihak Kejaksaan. Maka bertandanglah ke empat pewarta itu ke kantor kejaksaan. tujuannya konfirmasi. Pada saat itu, Kamis (18/6/2020) diterima Kepala Seksi Intel.

Karena sebelum dan sesudahnya sudah ada komitmen diantara pewarta dengan narasumber bahwa wawancara boleh tapi tidak diperkenankan mengabadikan gambar atau foto. Akhirnya mereka sepakat.

Namun entah kenapa setelah selesai wawancara, beberapa jam kemudian beredar foto atau wajah ke empat orang pewarta itu kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik.

“ada motivasi apa candid atau
mengabadikan foto secara diam diam dan tanpa izin, kemudian disebar luaskan. padahal pewarta dan narasumber sudah komitmen tidak boleh. Jangan jangan diruangan itu terpasang CCTV” tuturnya.

Namun demikian, jika diperhatikan foto itu bukan hasil dari CCTV dan ini jelas hasil foto dari handphone. Pertanyaannya, keempat pewarta itu tidak merasa foto. Lantas siapa yang foto dan siapa yang menyebarkan ? ini yang harus dicari tau.

Kami sudah diskusikan dan tanya kepada ahlinya, bahwa perbuatan itu adalah Candid yakni tindakan mengambil atau mengabadikan foto seseorang secara diam-diam, tanpa ijin dan tidak diketahui orang yang ada di dalam foto itu.

Bahkan, perbuatan itu bentuk pelanggar kode etik profesi serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

untuk itu, hal ini kami laporkan. Tujuannya agar terang benderang maksud dan tujuan dari oknum yang melakukan Candid serta oknum yang menyebar luaskan itu. Adapun ke empat jurnalis itu masing masing bertugas di kantor redaksi terdepan.co.id, suarakarya.id, inijabar.com dan liputan4.com. (R4y.R.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 5 =