Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja,SH: “Honorer GTK Non ASN Naik 2,8 Juta Flat dan Merevisi SP Disdik”
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – Akhirnya setelah aksi damai di pemerintahan kabupaten Bekasi tuntutan peserta dipenuhi oleh Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja dalam pertemuan hari Selasa dengan menghasilkan sesuai tuntutan mereka
Ketua FPHI Andi Heryana langsung membuat konferensi pers dengan isi :

SIARAN PERS
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua
Selamat pagi sahabat Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Kabupaten Bekasi,
Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan sahabat semua. Pagi ini Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 07.00 Wib kami team dari FPHI Korda Kabupaten Bekasi. Telah diterima langsung oleh Bapak Bupati. Dalam pertemuan tersebut Bapak Bupati menyampaikan akan merevisi Surat Penugasan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan serta memberikan gaji untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN sebesar 2,8 Juta flat dari APBD murni.
Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga Bapak Bupati dan keluarga selalu diberikan kesehatan. Aamiin.
Mari kita bergandeng tangan untuk selalu kompak.
Salam Taat Azas Satu Komando ✊
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
KORDA FPHI
KABUPATEN BEKASI
Semoga dengan kejadian itu menjadi tolak ukur sistim administrasi dalam dunia pendidikan dalam membuat SK yang menurut mereka sangat merugikan (red)