News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

BUPATI MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENUGASAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON ASN

1 min read
News Bekasi Reborn. co.id BUPATI MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENUGASAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON ASN

News Bekasi Reborn. co.id BUPATI MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENUGASAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON ASN  News Bekasi Reborn-Cikarang Pusat

Pertemuan hari ini antara Perwakilan Honorer Kabupaten Bekasi Sanim Suryadiningrat dengan Bupati Kabupaten Bekasi H. Eka Supria Atmaja, SH. memanjatkan syukur yang sangat dalam kepada Allah SWT perjuangan penantian panjang untuk semua Honorer Kabupaten Bekasi sudah ada hasil yang baik.

Jum’at. 04/10/2019 Agenda Pertemuan Perwakilan Honorer dengan Bupati Bekasi Bapak H. EKA SUPRIA ATMAJA,SH yang di dampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Bapak Dr.H. CARWINDA, M.Si, Kabid SD Bp Drs. HERRY HERLANGGA, M.Si dan Ketua PGRI KAB.BEKASI Bp. ASEP SAEFULOH, M.Pd, Perwakilan Honorer SANIM SURYADININGRAT, SUHENDRA JAYA KUSUMA, SUHAENDANG, EFAN ERHAN, URI NURHAYATI, FAHRURROJI (Cikut) menghasilkan keputusan sbagai berikut :

Bahwa Bupati Bekasi akan MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENUGASAN sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN yang bekerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Serta akan di serahkan Langsung Secara Simbolik oleh Bupati Bekasi pada Acara Lounching PENDIDIKAN BERKARAKTER yang akan dilaksanakan pada Tanggal 23 Oktober 2019 tempat Gedung Wibawa Mukti Komplek Perkantoran Pemda Kab.Bekasi

Suatu Kebahagiaan dan kebanggan bagi kita karena Sudah Tercapai apa yang menjadi Cita-cita Perjuangan Honorer Selama ini.

Demikian Pressrilis ini kami buat agar semua Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN dapat mengetahui serta dapat menenangkan hati dan pikiran semua pihak”. Tutup Sanim Suryadiningtat (Perwakilan Honorer Kab. Bekasi)

(Fajar/Tiara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + eleven =