News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Demo Warga Desa Jayamulya dan Desa Jayasampurna Terkait Melintasnya Truck pengangkut Tanah

2 min read
News Bekasi Reborn Demo Warga Desa Jayamulya dan Desa Jayasampurna Terkait Melintasnya Truck pengangkut Tanah

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – SERANG BARU – Warga Desa Jayamulya dan warga Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di sepanjang jalan perlintasan desa (04/11/2020).

News Bekasi Reborn Demo Warga Desa Jayamulya dan Desa Jayasampurna Terkait Melintasnya Truck pengangkut Tanah

Penyebab warga melakukan aksi unjuk rasa dikarenakan adanya kendaraan truck besar (tronton) pengangkut tanah melintasi jalan desa.

Warga Desa Jayamulya dan warga Desa Jayasampurna merasa terganggu dan merasa khawatir jalan desa menjadi rusak yang nantinya malah mengganggu aktifitas warga untuk berangkat kerja ataupun aktifitas lainnya.

News Bekasi Reborn Demo Warga Desa Jayamulya dan Desa Jayasampurna Terkait Melintasnya Truck pengangkut Tanah
(Demo warga dua desa dengan adanya galian tanah. dok-red)

Warga Jayamulya saat dikonfirmasi media, “Kami warga sangat keberatan dengan aktifitas kendaraan berat pengangkut tanah karena sangat mengganggu, mobil truck ya besar-besar banget bang.” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lanjut warga, “Kami warga menginginkan pihak pemilik tanah galian bermusyawarah dulu dengan warga dan perangkat desa maupun kepala desa, dan meminta untuk tidak melintas dahulu sebelum ada jaminan dari pemilik galian tanah tersebut terkait nantinya terjadi kerusakan jalan dan terganggunya aktifitas warga”, ujarnya.

News Bekasi Reborn Demo Warga Desa Jayamulya dan Desa Jayasampurna Terkait Melintasnya Truck pengangkut Tanah

Saat media menyambangi Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, “Saya sampai sekarang belum menerima pengajuan ijin galian tanah tersebut, termasuk SKDU pun saya belum mengeluarkan.”

Lanjut Asep, “Sebelumnya saya menghimbau agar pengusaha galian tanah untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan warga, salah satunya harus adanya surat pernyataan pertanggung jawaban kerusakan jalan dan terganggunya aktifitas warga sekitar dari pengusaha galian tanah tersebut” tandasnya.

Kepala Desa Jayasampurna, Muksin saat ditemui media, “Adanya galian tanah diluar desa saya (Jayasampurna) melalui akses jalan desa, saya menyampaikan bahwa saya tidak menyetujui ataupun menolak, yang terpenting adalah pertanggungjawaban dari apa yang menjadi tuntutan warga”

“Kemarin warga dua desa melakukan demo menuntut galian tanah tersebut untuk ditutup sebelum memenuhi tuntutan warga dan di musyawarahkan terlebih dahulu dengan warga, perangkat desa maupun kepala desa.” pungkasnya.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Aturan, revitaliasi eks galian c di Argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + 20 =