Police Line Dugaan Limbah B3 Di Kampung Binong Desa Jatireja Cikarang Timur Gegerkan Warga Ribut Sampai Ke Dinas LH
2 min read
News Bekasi Reborn.Co.id | Cikarang Timur, BEKASI – Kedatangan polisi guna mengkroscek dugaan adanya pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang di tampung pada area lahan kosong milik Karto, Warga Kampung Binong RT.01/03 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Jum’at (10/04/2020).
Menurut penuturan salah seorang warga yang namanya tidak mau disebut, mengatakan disana mengeluarkan bau yang sangat menyengat, bila kondisi limbah tersebut terkena hujan, kemudian esoknya cuaca panas.
Kepala Dusun 01 Jatireja, Nanda alias Negle, selaku fasilitator antara orang yang menyewa tanah/pembuang limbah dan pemilik lahan, dirinya mengatakan bahwa tidak tahu menahu kalau limbah yang di buang itu adalah mengandung B3.
“Saya gak tahu itu limbah B3 atau bukan. Saya hanya perantara aja,” ucap Nanda.
Seandainya benar limbah tersebut adalah B3 maka dampaknya sangat berbahaya. Karena limbah B3 mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta membunuh ekosistem lainnya.
Pihak Dinas LH akan memberikan sangsi kepada perusahaan yang telah membuang limbah tanpa ada surat izin yang lengkap yang sudah dikantongi nama perusahaan nya tersebut.
Pengelola limbah B3 yang tidak mempunyai izin ada sangsi Pidana tertuang dalam pasal 103 yang berbunyi: “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Menyalahi aturan terkait pengelolaan limbah B3, maka telah melanggar UU no.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan termasuk kategori kejahatan lingkungan.
Tim kepolisian saat tinjau lokasi
Terkait dugaan limbah B3 tersebut diatas, saat ini pihak polisi satuan penanganan Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi telah memasang pembatas police line guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Semoga pihak kepolisian tegas dalam bertindak karena ini jelas kejahatan lingkungan dengan diduga pencemaran Limbah B3. (red)