Ergat Bustomy Ketum KOMPI: “RAPERDA PPAPBD 2019 di Temukan Kejanggalan”
2 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (RAPERDA PPAPBD), kami mencoba memintai pendapat dan pandangan dari Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy terkait RAPERDA PPAPBD tersebut Rabu, (08/07/2020) .
Ditemui dikediamannya Ketua Umum LSM KOMPI mencoba menelaah satu persatu dari sekian ratus lembar isi RAPERDA tersebut, kemudian mengatakan ” Didalam RAPERDA PPAPBD tahun anggaran 2019, kami menemukan kejanggalan yang seharusnya bisa dihindari, dan kejanggalan tersebut bisa berakibat fatal.”
“Didalam RAPERDA PPAPBD tersebut khususnya di Lampiran VII Catatan Atas Laporan Keuangan nomor 4.1.1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah, halaman 556.”menurut Ergat.
Ergat kembali menjelaskan ” Di nomor 4.1.1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah – LRA dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam APBD Tahun Anggaran 2019, Pendapatan Pajak Daerah – LRA meliputi 10 jenis pajak.”
“Yang menjadi persoalan adalah di Lampiran VII Catatan Atas Laporan Keuangan nomor 4.1.1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah itu menggunakan PERDA Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku lagi.” Jelasnya
“Seharusnya menggunakan PERDA Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukumnya, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa menggunakan PERDA Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini harus bisa menjelaskan ke publik dengan terang benderang agar tidak ada kecurigaan yang membuat masyarakat bertanya-tanya.”Ergat menegaskan.
Ergat kembali menambahkan “Sangat beresiko sekali apabila hal ini dianggap tidak penting, dikarenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah menyebutkan soal sanksi, didalam PP tersebut Pemerintah menetapkan 19 kategori kesalahan pemerintah daerah (pemda) yang dapat dijatuhi sanksi yaitu memberlakukan perda yang telah dicabut.”
“Sanksi yang diterima jika tetap memberlakukan Perda yang sudah tidak berlaku diantaranya teguran tertulis, tidak dibayarkan keuangan daerah selama 3-6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, hingga pengambil alihan kewenangan perizinan.” menutup wawancara. (ade.r)