News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Gugat Pemilihan Cawabub Bekasi, DPP Partai GOLKAR Siapkan Tim Pengacara.

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id Gugat Pemilihan Cawabub Bekasi, DPP Partai GOLKAR Siapkan Tim Pengacara.

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi resmi digugat yang telah didaftarkan ke PTUN Bandung oleh kuasa hukum penggugat Adrianus Agal S,H.,M,H, Achmad Taufan Soedirdjo SH.,M,H dan tim dengan nomor: 69/G/2020/PTUN BDG.

Adrianus bersama tim yang telah ditunjuk DPP Partai Golkar selaku kuasa hukum dr. Tuty Nucholifah Yasin M.M selaku penggugat menyampaikan, dr. Tuty sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang telah diusulkan oleh gabungan Parpol berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: R-975/Golkar/VII/2019 dan Nomor: B-14/Golkar/II/2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi.

“Dalam hal ini kami dari kuasa hukum penggugat menilai bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi cacat hukum. Mekanisme yang dilakukan Panlih Wakil Bupati Bekasi tidak sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018,” kata Adrianus saat ditemui di wilayah Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020).

Dirinya justru mempertanyakan, seharusnya kalau menurut perundang-undangan itu usulan Calon Wakil Bupati dari partai politik ke Bupati, namun justru Bupati sendiri dilangkahi.

“Dengan demikian maka proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi harus diulang kembali, sebagaimana tim verifikasi Pilwabup Bekasi yang terdiri atas perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri menemukan ketidaksesuaian itu dengan perundang-undangan,” ungkapnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa proses pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum, sambung Adrianus. Oleh karena itu kami meminta PTUN Bandung dapat mengabulkan gugatan penggugat serta menyatakan batal atau tidak sahnya surat keputusan Panlih dengan nomor: 11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret tentang penetapan Cawabup Bekasi.

Banyaknya temuan yang dianggap tidak sesuai prosedur terkait Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, membuat Menteri Dalam Negeri mengembalikan dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi, dan membentuk tim verifikasi yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tugas tim verifikasi tersebut, yakni mengklarifikasi dan mempertanyakan dokumen yang telah dibuat selama tahapan pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada pihak Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Semenetara Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan menerangkan, dalam klarifikasinya ke Bupati Bekasi, menurut pengakuan Bupati, belum mengusulkan pemilihan Wakil Bupati lantaran nama yang disampaikan empat partai politik pengusung belum sinkron. Namun, meski tanpa usulan Bupati, panitia pemilihan yang terdiri dari para anggota dewan justru tetap menggelar pemilihan suara.

“Peran Bupati ini kan harusnya menurut peraturan perundang-undangan, usulan pemilihan Wakil Bupati disampaikan parpol ke Bupati, kemudian oleh Bupati disampaikan ke dewan. Tapi Bupati tidak menyampaikan usulan calon Wakil Bupati karena alasannya sampai saat ini pun usulan dari empat parpol belum sinkron dua nama,” kata Dani.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengisian wakil kepala daerah dilakukan melalui usulan dua nama dari Parpol pengusung yang disampaikan ke kepala daerah. Selanjutnya, dua nama itu disampaikan oleh kepala daerah pada dewan.

Saat melakukan verifikasi dengan bupati, kata Ramdan, bupati menyatakan jika empat parpol pengusung (Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura) belum menyepakati dua nama kandidat.

Atas dasar beberapa kesalahan yang diambil, maka itulah yang menjadi catatan Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. (red)

Terbit: TimeLine.id | Koresponden: Elwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 1 =