News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

“HAK GUGAT MASYARAKAT KEPADA PANLIH PILWABUP BEKASI DAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN BEKASI”, Menurut Ulung Purnama, S.H, M.H.

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id “HAK GUGAT MASYARAKAT KEPADA PANLIH PILWABUP BEKASI DAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN BEKASI”, Menurut Ulung Purnama, S.H, M.H.

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Episode terkait Panlih Pilwabup masih berlanjut, Tim Verifikasi dari Pemerintah sudah melakukan proses verifikasi kepada pihak -pihak terkait dan sudah selesai melaksanakan tugasnya yang kemudian akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Melihat kekisruhan dan kegaduhan yang dipertontonkan oleh Para Pejabat Legislatif tersebut pada akhirnya berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat dan menimbulkan pro dan kontra apalagi di era digital dan sosial media yang berkembang saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses segala macam informasi.

Saat menyambangi Kantor Hukum UP & Partners yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka. Minggu, 07/06/2020, media NBR mencoba bertanya dan memintakan pendapat kepada Bpk. Ulung Purnama, S.H., M.H terkait permasalahan Panlih Pilwabup Kabupaten Bekasi.

Saat diwawancarai Bpk.Ulung Purnama, S.H., M.H. mengutarakan pandangannya dengan melihat dari sisi hukum ” Kondisi saat ini yang sedang berproses hukum di PTUN Jawa Barat biarkanlah berproses, Partai Nasdem berjalan dengan gugatannya di PTUN Jawa Barat, begitu juga dari Tim Hukum dr.Nucholifah Yasin M.M biarkan berproses secara hukum sesuai dan prosedur hukum yang berlaku dan Masyarakat harus menghormati proses tersebut” Ujarnya.

Kemudian Bpk. Ulung Purnama, S.H., M.H. juga menambahkan”Terkait polemik tersebut Masyarakat Kabupaten Bekasi  juga memiliki Hak Gugat sebagai Warga Negara. Hak Gugat  warga masyarakat yang merasa punya kepentingan dalam suatu perkara baik sendiri maupun secara bersama-sama  ataupun melalui organisasi yang berkompeten dalam bidang yang khusus yang ditangani”

“Dewasa ini Hak Gugat tersebut dapat dilaksanakan dengan mekanisme : Gugatan Perwakilan Kelas (Class Action), Gugatan Organisasi  (Legal Standing) dan Gugatan Warga Negara (Citizen Law suit)” Ujar Bpk.Ulung Purnama, S.H., M.H.

Menambahkan keterangannya ” Bahwa Konsep gugatan perwakilan kelompok atau class action dengan berjalannya waktu, juga diadopsi dan diterima serta dipraktekkan di Negara Negara continental yang menganut civil law (yaitu system yang menitik beratkan pada penciptaan hukum melalui aturan perundangan yang dibuat oleh parlemen) hal ini juga dianut oleh Indonesia.”

Mengakhiri wawancara dengan kepada media NBR, Bpk.Ulung Purnama, S.H., M.H. memberikan kesimpulan dengan mengatakan ” Permasalahan hukum hasil Panlih Pilwabup beserta kekisruhannya, ada Hak Masyarakat untuk melakukan gugatan kepada Panlih Pilwabup dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.” (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 − 1 =