Hudaya: TATA CARA CETAK KK DAN AKTA KELAHIRAN DI RUMAH
1 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Berbagai inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi No. 470/SE.50/DISDUKCAPIL/2020 Tanggal 26 2020 Tentang Perubahan Dokumen Penerbitan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai tanggal 1 Juli 2020. Dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas Security Printing. Tetapi menggunakan kertas HVS A4 80 gr atau Non Security Printing.
Guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Kartu Keluarga apabila ada perubahan dalam anggota keluarga. Dan membuat akta kelahiran, DISDUKCAPIL meluncurkan website http://esiak.bekasikab.go.id yang dapat diakses melalui telepon genggam berbasis Android dan Komputer.
“Jadi, masyarakat tidak perlu ribet dan datang ke Kantor Disdukcapil.” Ujar Hudaya, kadisdukcapil. Kamis (09/07).
Dengan esik.bekasikab.go.id masyarakat tinggal mendaftar untuk mendapatkan account pribadi. Dengan cara;
1. Buka link esiak.bekasikab.go.id
2. Klick Daftar.
3. Isi data pribadi yang dibutuhkan.
4. Setelah mendapatkan aktivasi atas account pribadi yang didaftarkan dari disdukcapil. Pemohon dapat login (masuk) ke program esiak.
6. Setelah login, pemohon dapat mengklick pendaftaran pengurusan yang dibutuhkan.
7. Masukan dokumen pendukung.
8. Setelah semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 2 kali 24 jam dokumen yang dibutuhkan akan dikirim ke email pemohon.
9. Dokumen yang masuk ke email, bisa langsung di cetak oleh pemohon.
“Semua layanan ini, gratis. Tidak dipungut biaya sama sekali.” Ujar Hudaya.
Bagi masyarakat yang belum mampu menggunakan aplikasi internet. Layanan langsung dokumen kependudukan juga tetap di buka. Dengan menggunakan prosedur penangan Covid-19. (hrly)