KABAR GEMBIRA BAGI YANG E-KTPNYA BELUM JADI
2 min read
Cikarang Pusat – Bekasi NewsBekasiReborn.co
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terus berusaha memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam mendapatkan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak.
Berbagai sentra layanan diupayakan oleh Disdukcapil. Dari Gerai Cepat Pelayanan (gerecep) di SGC, KIOS di Kecamatan bahkan dengan menggunakan nomor WA bagi yang mengurus akta kelahiran. Sampai dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
“Semua dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.” Ujar Hudaya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada News Bekasi Reborn di ruang kerjanya. Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Kamis (06/02).
Dipaparkan oleh Hudaya, saat ini dinas yang dipimpinnya sedang mencetak 191.442 E-KTP. Untuk mengejar hutang E-KTP kepada masyarakat.
“Data kami ambil hingga tanggal 28 Januari 2019.” Ujar Hudaya.
Sehingga masyarakat yang mengurus pencetakan E-KTP sebelum tanggal 28 Januari. Akan segera menerima E-KTP.
“Insya Allah, akhir Februari ini selesai dicetak semuanya.” Harap Hudaya.
Untuk mencetak e-KTP yang begitu banyak. Hudaya mensiasatinya dengan meminta operator cetak E-KTP di kecamatan untuk mencetak e-KTP di Kantor Disdukcapil Pemda Kabupaten Kabupaten Bekasi.
“Agar mudah saya kontrol dan tidak ada yang mendahulukan pencetakan diluar data sebelum 28 Januari. Apalagi pada hari senin kemarin (03/02) Bupati melakukan sidak dan berpesan akan memberikan sanksi tegas bagi yang menyalahi aturan.” Tegas Hudaya.
Untuk pengiriman E-KTP kepada masyarakat pemilik E-KTP. Ada dua opsi yang sedang dibahas antara dirinya dengan dinas terkait. Opsi pertama adalah mengikuti kebijakan Bupati yang telah disampaikan melalui musrenbang. Yakni Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH menginginkan dikirim langsung via pos kepada pemilik E-KTP. Namun, anggaran untuk itu belum ada.
Opsi kedua adalah dengan mengirimkan ke kecamatan – kecamatan. Baru kemudian didistribusikan ke pemilik E-KTP.
“Apapun opsi yang diambil. Semuanya gratis. Tidak ada pungutan biaya kepada pemilik E-KTP.” Tegas Hudaya.
Untuk selanjutnya, Hudaya mengatakan mengurus E-KTP, KK dan Akta Kelahiran hanya membutuhkan waktu 3 hari dari sejak diterima dokumen lengkap.
“Untuk KIA, masih 14 hari kerja.” Tutup Hudaya yang harus memimpin sertijab di instansi yang dipimpinnya.
(fajar)