News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kades Karangsari Dilaporkan Kepolisi, Warga Meminta Kapolsek Untuk Lebih Bijak Menyikapi Dasar Permasalahannya

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kades Karangsari Dilaporkan Kepolisi, Warga Meminta Kapolsek Untuk Lebih Bijak Menyikapi Dasar Permasalahannya

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG TIMUR _ Beredarnya informasi di masyarakat terkait dilaporkannya Kepala Desa Karangsari Bao Umbara di Polsek Cikarang Timur, dengan dugaan pidana pemalsuan surat pasal 263 KUHP oleh Luthfi yang merupakan Ketua Koperasi Manunggal Perkasa (PT.MULTI STRADA ARAH SARANA Tbk).

Media NBR mencoba investigasi terkait dengan kebenaran informasi tersebut.

News Bekasi Reborn. co.id Kades Karangsari Dilaporkan Kepolisi, Warga Meminta Kapolsek Untuk Lebih Bijak Menyikapi Dasar Permasalahannya
(Bao Umbara Kades Karangsari. dok-red)

Kepala Desa Karangsari Bao Umbara mengatakan kepada media saat diwawancarai, “Benar saya dilaporkan Nomor : LP/179/10-Cik.Tim/K/VII/2020/Resta Bekasi tanggal 13 Juli 2020 di Polsek Cikarang Timur oleh pelapor bernama Luthfi dengan dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP”.

“Saya tidak habis pikir kenapa saya dilaporkan ke pihak kepolisian, yang menurut saya tidak berdasar dan terkesan dibuat buat”, ujarnya.

Lanjut Bao, “Berawal adanya warga Desa Karangsari bernama Nimin yang mendapatkan pinjaman tanpa bunga oleh koperasi Manunggal Perkasa (PT.MULTI STRADA ARAH SARANA.Tbk), salah seorang warga meng-upload foto serah terima pinjaman dari Koperasi Manunggal Perkasa kepada Nimin di group whatsapp Karangsari Visioner”.

“Berdasar foto yang tersebar di group whatsapp Karangsari Visioner tersebut warga banyak yang bertanya kepada saya, yang sebenarnya saya tidak mengetahui karena dari pihak Koperasi Manunggal Perkasa tidak pernah memberikan informasi kepada saya, kemudian saya menanyakan langsung ke salah satu warga bernama Nimin untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, dan Nimin membenarkan bahwa apa yang tersebar di group whatsapp bahwa dia sudah menerima pinjaman dari Koperasi Manunggal Perkasa”, jelasnya.

“Namun saya sebagai warga negara yang taat akan hukum, akan saya penuhi kewajiban saya terkait pemanggilan oleh pihak kepolisian sebagai saksi terlapor yang sudah 2 kali melayangkan surat pemanggilan polisi, dan saya juga sudah menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) yang di Ketuai oleh Ulung Purnama,SH.,MH dan beberapa pengacara untuk mendampingi saya melakukan pendampingan hukum”, tambahnya.

Kemudian Media NBR juga memintai keterangan dari perangkat desa, “Saya mendengar informasi bahwa pak lurah Bao dilaporkan oleh pengurus koperasi Manunggal Perkasa (PT.MULTI STRADA ARAH SARANA.Tbk), dan saya menyayangkan hal tersebut, seharusnya bisa dikomunikasikan dan di musyawarahkan diantara keduanya”.

“kami warga Desa Karangsari meminta kapolsek untuk mengkaji kembali dasar pelaporan tersebut apakah sudah memenuhi unsur jangan sampai menimbulkan kegaduhan, karena saya melihat dari sudut pandang saya sebagai warga bahwa apa yang dilakukan pak lurah semata mata untuk kepentingkan warga dengan dasar bukti ada warga yang sudah menerima kredit tersebut senilai 7 juta.” ujarnya.

“Biar bagaimanapun selama ini hubungan antara PT.MULTI STRADA ARAH SARANA.Tbk dengan Pemerintahan Desa Karangsari berjalan harmonis, saling support dan saling menjaga satu sama lain, dengan kejadian dilaporkannya Kepala Desa Karangsari ke pihak kepolisian membuat warga Desa Karangsari menjadi resah”, pungkasnya.

Kemudian Media mendatangai Kantor Polsek Cikarang Timur untuk melakukan konfirmasi, namun saat itu Kapolsek dan Kanit tidak ada ditempat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 − 1 =