Kantor Hukum UP & Partners Dan LKPH Jendela Hukum Menyayangkan Pejabat Pemda Kabupaten Bekasi Mengadakan Kegiatan Touring
2 min read
Menurut Direktur LKPH Jendela Hukum mengatakan “Sudah sepatutnya para pejabat tersebut menjelaskan maksud dan tujuan dari keberangkatan touring mereka dengan membawa keluarga masing-masing apakah menggunakan anggaran pribadi ataukah anggaran kantor agar transparan tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang bersifat negatif”.
“Selain itu sesungguhnya yang menjadi keprihatinan buat kita semua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam kondisi PSBB yang ditetapkan oleh Propinsi Jawa Barat oleh karena itu acara yang melibatkan orang banyak patut dihindari atau setidak-tidaknya tidak bergerombol dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sedangkan acara tersebut dilakukan secara bersama-sama dikhawatirkan tidak menggunakan protokol kesehatan sedangkan penegakan hukum PSBB dititik beratkan kepada percontohan bermula dari para pejabat dan aparat penegak hukum (APH) oleh karena itu sudah sepatutnya acara tersebut diselenggarakan dengan protokol kesehatan agar menghindari adanya kerumunan orang banyak”, H. Dedy menambahkan.
Disela-sela obrolan tersebut menurut Praktisi Hukum Ulung Purnama, SH, MH. menambahkan “Memang sudah seharusnya kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang dihindari karena kondisi situasi Covid -19 dan jika acara tersebut harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah rombongan”.
“Agar maksud dan tujuan acara tersebut tercapai namun alangkah lebih baik lagi jika touring tersebut mengangkat destinasi wisata di wilayah Kabupaten Bekasi seperti ke pantai Muara Gembong, Jembatan Cinta di Tarumajaya dan destinasi wisata lainnya di Kabupaten Bekasi, setidaknya mereka berbelanja disekitar tempat wisata tersebut yang secara otomatis mendorong pemasukan bagi masyarakat sekitar Kabupaten Bekasi”. Ulung Purnama menambahkan.
Oleh karena itu berkaitan hal tersebut Kedua praktisi hukum tersebut sepakat, sudah sepatutnya acara-acara pejabat yang melibatkan orang banyak dilakukan evaluasi oleh pimpinan dinas terkait atau oleh Bupati agar jangan sampai terjadi pelanggaran PSBB dan jika Touring tersebut dilaksanakan harus dengan peserta terbatas dan diharapkan touring tersebut masih di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bekasi bukan di daerah lain. (AG)