News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

KBH-WM Berharap LPS Sosialisasikan Tidak Menanggung Pemilik Tabungan dan Deposito Jika Suku Bunga Diatas Suku Bunga Yang Sudah Ditetapkan

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id KBH-WM Berharap LPS Sosialisasikan Tidak Menanggung Pemilik Tabungan dan Deposito Jika Suku Bunga Diatas Suku Bunga Yang Sudah Ditetapkan

newsbekasireborn.co.id || Bekasi – Cikarang Utara _ Apabila Perbankkan menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito  lebih tinggi dibandingkan rata-rata bank merupakan salah satu strategi bank. Saat ini hal serupa dilakukan oleh sejumlah bank digital demi mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan saat ini sebesar 3,5 persen.

“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanaan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” Dia pun meminta kepada bank yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat penjaminan LPS untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah.

“Di sisi lain, nasabah perlu proaktif memastikan kepada bank apakah tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,”

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback.

Sebab, dia menjelaskan cashback juga menjadi salah satu komponen dalam perhitungan bunga. Sementara itu, syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank, Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet. serujuk ketentuan Surat Edaran (SE) Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 13 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022.

Tanggapan terhadap keterangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap resiko suku bunga bank disampaikan Praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH Direktur Perkumpulan Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, menyatakan terhadap ketentuan suku bunga bank umum yang ditawarkan melebihi bunga acuan yang dijamin LPS sebesar 3,5% maka sangat beresiko uang tabungan maupun deposito nasabah bank tidak dicover oleh LPS, hal ini tentu saja merugikan nasabah terutama yang bank yang menawarkan suku bunga diatas 3.5% tersebut, seharusnya LPS membatasi secara tegas dan memberikan teguran kepada pelaku usaha bank atau perbankkan yang melebihi jaminan bunga LPS tersebut, bukan memberikan kebebasan pengenaan suku bunga bank, yang ada LPS harusnya memastikan suku bunga perbankkan dengan keamanan resikonya bagi nasabah meskipun terdapat perjanjian bank dan nasabahnya mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, namun tetap harus dengan Itikad baik kesepakatan tersebut dibuat.

Perkumpulan Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan sosialiasi secara rutin akan resiko apabila ada perbankkan yang menawarkan suku bunga diatas bunga yang dijamin LPS bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apalagi perubahan suku bunga perbankkan seringkali berubah-ubah setiap waktu, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat ini suku bunga yang dijamin sebesar 6%, oleh itu karena keterbukaan dan transaparansi oleh bank dan LPS akan melindungi nasabah, sudah selayaknya nasabah yang menjadi korban perbankkan mendapatkan jaminan meskipun banknya pailit ataupun dicabut ijin usahanya.

Disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH. Direktur KBH Wibawa Mukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − seventeen =