News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi Siap Eksekusi Agus Sopyan Tunggu Hasil Putusan Incraht PN.Cikarang

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi Siap Eksekusi Agus Sopyan Tunggu Hasil Putusan Incraht PN.Cikarang

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG PUSAT _ Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, (10/2/2021), menegaskan pihaknya tidak takut melakukan eksekusi terhadap terdakwa Agus Sopyan.

“Tidak ada kata takut dan tidak ada kata tidak berani tugas dari jaksa itu melaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apapun isi putusan itu, suka atau tidak suka akan kami laksanakan eksekusi. Tidak ada kata tidak berani,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhamad Taufik Akbar.

Jajarannya kata pria yang akrba disapa Akbar ini, menunggu keputusan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri Cikarang karena saat ini proses persidangan belum selesai dan belum ada putusan vonis dari pengadilan negeri. Hal itulah yang membuat jajarannya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa Agus Sopian.

“Terkait perkara Agus Sopian dan kawan-kawan, JPU sudah membacakan tuntutan yaitu 4 tahun, karena maksimalnya 6 tahun. Tahap selanjutnya sesuai penetapan hakim masuk dalam pledio atau pembelaan terdakwa dari tuntutan jpu,” katanya.

Namun, oleh pengadilan negeri, persidangan dengan agenda pledio belum juga dilaksanakan meski sudah memasuki pekan kedua bulan Februari ini.

“Informasinya hakimnya sekarang ini sedang sakit dan persidangan pun masih ditunda,” singkatnya.

Dalam proses selanjutnya, setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa di proses persidangan yang akan datang, jaksa akan mempelajari apa yang menjadi pembelaan dari terdakwa.

“Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa, sekarang kami belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan, tapi kami akan tanggapi pledio dari terdakwa. Pada prinsipnya kami akan mempertahankan apa yamg sudah kami putuskan untuk dituntut,” tegasnya.

Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Agus Sopian karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan pertimbangan lainnya.

“Kalau untuk agus sopian ini, dia pejabat perintahan desa yang semestinya memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya.,”

Sidang sebelumnya pada 7 Januari 2021, JPU telah membacakan tuntutan 4 tahun penjara pada terdakwa Agus Sopian. Namun sidang berikutnya berdasarkan informasi dari panitera dilaksanakan pada 18 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur terpilih periode 2021 – 2027. Terdakwa Agus Sopyan dituntut JPU 4 tahun penjara, dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (sigit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × five =