Kejari Bekasi Baru Rencanakan Pemanggilan RA, Keduluan Dibekuk Polisi..
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id. Kabupaten Bekasi
Banyak beredarnya Video penangkapan RA pemilik PT. Ratu Anggun Pribumi yang bergerak di Bidang Kontraktor beralamat Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi yang terlihat jelas dalam percakapan Video yang berdurasi 47 detik memperlihatkan bahwa RA menangis sebelum dibawa oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman (intel-red) yang telah mengatakan dengan jelas adanya temuan, “Pemalsuan Dokumen Negara dan Pemalsuan Stempel Pemda”.
Sebelum ditangkapnya RA oleh jajaran kepolisian Ditkrimsus Polda Metro Jaya beredar berita viral bahwa RA akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negri Cikarang terkait dengan adanya dugaan kasus penyimpangan Anggaran Proyek Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp,13,2 Milyar.
Sampai hari video viral penangkapan RA oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut masih ramai diperbincangan dikalangan masyarakat Kabupaten Bekasi dan banyak pula masyarakat mengapresisasi kinerja kepolisian yang sangat cepat, tepat dan akurat dalam bertindak.
Pasal Pemalsuan Dokumen Negara, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
Pasal memalsukan stempel baik disengaja maupun tidak disengaja untuk keperluan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan Ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
(red)