Kemendagri Menetapkan Kembali Dani Ramdan Sebagai Penjabat (PJ) kabupaten Bekasi
1 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI, Setelah H.Akhmad Marjuki, S.E memimpin periode masa jabatan 2017-2022 berakhir pada 22 Mei 2022 , akhirnya Kemendagri menetapkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat (PJ) kabupaten Bekasi.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32.-1178 Tahun 2022, dalam keputusan tersebut tertuang nama Dani Ramdan dipilih Kemendagri untuk menempati posisi penjabat bupati Bekasi. (21/05/2022)
Sebelumnya Ada tiga nama yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir. Gubernur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya 1 tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.
Dalam wawancara Via telp dengan awak media Dani Ramdan menyatakan, ” insyaallah saya siap melaksanakan tugas sebagai Pj. Bupati Bekasi. Dan siap memberikan pengabdian terbaik utk masyarakat Kab. Bekasi.”
“Dan saya akan tetap melanjutkan kembali program-program yang sudah dilaksanakan oleh bupati yang lama yang masih berjalan, semoga didalam memimpin kembali kabupaten Bekasi mendapat dukungan dari semua pihak warga”. Himbaunya. (red-wn)