Kepala PN Cikarang Kelas II, Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H Tampil Beda
2 min read
newsbekasireborn.co.id || Kabupaten Bekasi – Cikarang Pusat _ Bpk. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. sebagai Kepala Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II terlihat banyak perubahan yang sangat terasa disaat memasuki kawasan Kantor Pengadilan Negeri Cikarang terlihat apik dalam penataan infra struktur khususnya taman di desain begitu asri mengkombinasi taman taman yang ada disekitar Kantor Dinas di Kabupaten Bekasi dan trotoar kantor PN tertata rapih mengadopsi trotoar di Jalan Sudirman Jakarta, begitupun saat memasuki ruangan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan tata ruang nyaman dan dibalut dengan senyum ramah para pegawai Pengadilan Negeri Cikarang saat menerima tamu/ pengunjung di Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II yang beralamat Jl. Komplek Perkantoran Pemda desa Cimahi, kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa, (12/4/2022).

Saat ditemui media newsbekasireborn.co.id, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Bpk. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H, mengatakan, “kami berbenah dalam hal penataan taman dan trotoar agar para/pengunjung pencari keadilan yang hadir di Pengadilan Negeri Cikarang merasa nyaman”.
Pengadilan Negeri Cikarang mempunyai Luas Area kurang lebih 5000 m2 di gedung yang baru dengan kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bpk. Eddy Daulatta Sembiring, SH,MH memberikan perubahan yang sangat signifikan dengan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, pendaftaran perkara secara E-Litigasi dan pelayanan lainnya terkait dengan penyelesaian perkara dan penyelesaian terkait perkara.

Begitupun dalam hal memberikan pelayanan publik seperti membuat Surat Keterangan tidak di pidana, Pengadilan Negeri Cikarang menyelesaikannya dalam waktu kurang lebih setengah jam sebagai bukti nyata pelayanan yang diberikan pada kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bpk. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H dengan motto: “Cepat, Tepat dan Nyaman“.
Lanjut, Ketua PN Cikarang, “Bukti nyata Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam penyelesaian perkara, kami (PN Cikarang-red) dapat menyelesaikan kurang lebih 20 perkara pidana dan kurang lebih 20 perkara perdata dalam satu hari nya, dan memberikan pelayanan publik dalam waktu setengah jam selesai”. ujarnya dengan penuh keyakinan.

Sesaat media diajak berkeliling memasuki ruang tunggu sidang, sebelumnya media ataupun pengunjung yang hadir diwajibkan scan barcode dan mentaati prokes 5M, demi tercipta kenyamanan pengunjung satu dengan yang lainnya sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus C-19.
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II memiliki 7 Ruang Sidang, yaitu :
1. Ruang Sidang Sari
2. Ruang Sidang Kartika
3. Ruang Sidang Tirta
4. Ruang Sidang Cakra
5. Ruang Sidang Candra
6. Ruang Diversi/Kaukus
7. Ruang Sidang Anak
“Pengadilan Negeri Cikarang menyiapkan 6 ruang sidang, 2 ruang mediasi (Diversi-red)”, Ruang Jaksa, ruang Advokat dan ruang tempat bermain anak. pungkas Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Bpk. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. menutup pembicaraan kepada media newsbekasireborn.co.id. (red -Ag)