Ketua L-KPK : Anwar Soleh “Kejari Belum Periksa Polisi Sudah Melakukan Penangkapan” Ada Apa Dengan PT. RAP ??
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id
Kabupaten Bekasi – FBN | Terkait Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia yang di laporkan oleh Mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sempat viral di medsos, agar pihak Kejari dapat segera melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Bos PT. Ratu Angun Pribumi yaitu, Rizka Afriani yang mengerjakan Pembangunan Gedung USB SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.
Namun pihak Kejari belum sempat memanggil Bos PT. Ratu Anggun Pribumi yang di laporkan oleh Mahasiswa, karena laporan Mahasiswa sedang dipelajari Kejari untuk memanggil dan memeriksa Bos PT. Ratu Anggun Pribumi yang viral dimedsos tiba-tiba pihak kepolisian telah melakukan pengeledahan di Kantor Bos PT.Ratu Anggun Pribumi yang beralamat di Kecamatan Cikarang Pusat, sempat viral vidio tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengeledahan serta menemukan Stempel Documen Palsu Dinas.
Dengan tertangkapannya Bos PT. Ratu Anggun Peribumi yang dilaporan Mahasiswa ke Kejari adanya dugaan penyimpangan yang di lakukan PT. RAP saat mengerjakan Pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia, bahwa Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh mengatakan, dengan ditangkap dan diperiksanya Bos PT. Ratu Anggun Pribumi oleh pihak penegak hukum kepolisian itu yang diharapkan oleh Masyarakat, namun terlihat dalam video telah di temukan Stempel Ducumen Palsu Dinas serta pengkuan pelaku bahwa Stempel Dinas yang di gunakan itu sudah jelas, ini adalah pemalsuan dokumen,” kata Anwar.
“Terlihat di video tersebut bahwa Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) telah menemukan Stampel Palsu yang diduga untuk kepentingan pribadi PT.Ratu Anggun Pribumi,” ungkap Anwar, Sabtu (22/2/20).
Anwar Soleh menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan media online terlihat adanya pengakuan dari narasuber ditemukannya Stampel Pemerintah mulai dari Tingkat Desa, Kecamatan serta Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak satu laci, yang di temukakan sebagai barang bukti,” ungkap Anwar Soleh.
“Anwar Soleh selaku Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi
(L-KPK) Kabupaten Bekasi, menegaskan, bahwa dirinya sangat kecewa dengan Aparatur Penegak Hukum PMJ yang ramai di media cetak maupun media online, bahwa Bos PT. Ratu Anggun Pribumi telah keluar dari Polda Metro Jaya, dengan adanya Statement dari Kasubnit Jatanras Reskrimum PMJ, AKBP Jerry Siagian mengatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan keranah Pidana Umum, karena penjemputan atau penangkapan paksa juga nggak ada, melainkan hanya klarifikasi.
“Anwar Soleh mengaku, bingung terhadap statment yang disampaikan oleh Kepolisian PMJ, bahwa jelas-jelas terlihat di video begitu sigapnya penegak hukum melakukan penangkapan Bos PT.Ratu Anggun Pribumi, dan jelang waktu yang cukup singkat sudah di lepaskan atau di pulangkan dengan penjelasan tidak cukup barang bukti.
“Mungkin masyarakat umumnya juga mempertanyakan hal tersebut, karena tidak mungkin Penegak Hukum dengan bukti yang kurang berani melakukan penangkapan tanpa ada Perintah namun begitu gampang di lepaskan, karena Kepolisian kan mempunyai SOP dan prosedur, jika memang itu hanya klarifikasi bisa dengan cara pemanggilan melalalui surat, namun di video tersebut nampak penangkapan yang telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. (red)
Penulis A Uban – 22nd February 2020