News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Ketua YLHPD Ulung Purnama,SH,MH. “DESA DALAM OMNIBUS LAW CIPTAKERJA”

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id Ketua YLHPD Ulung Purnama,SH,MH. "DESA DALAM OMNIBUS LAW CIPTAKERJA”

News Bekasi Reborn.co.id|| BEKASI

Beberapa waktu lalu DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Banyak reaksi timbul dari berbagai kalangan, utamanya dari kalangan pekerja dan serikatnya sehingga terjadi demo di berbagai daerah yang intinya menolak UU Ciptaker ini.

Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang merangkum sejumlah undang-undang untuk dipadukan dalam satu kerangka undang-undang yang integratif. Semangat dari Omnibus Law ini adalah menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih, panjang dan berbelit-belit. Karena selama ini, Indonesia dikenal dengan banyaknya UU aturan dibawahnya yang bertabrakan, dan salah satu kendala investasi di Indonesia adalah tidak adanya kepastian hukum tersebut.

Dalam Omnibus Law terdapat 79 UU yang diselaraskan dan diintegrasikan menjadi satu “keranjang” Omnibus Law yang mencakup 11 klaster. Ada Klaster Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Pemerintah; serta Kawasan Ekonomi.

Salah satu klaster yang mendapat resistensi cukup banyak adalah klaster ketenagakerjaan. UU tersebut mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru, dari berbagai UU yang sudah ada seperti UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; serta mengubah 28 pasal yang ada di UU 13 Tahun 2003, menghapus 32 pasal yang ada di UU 13 Tahun 2003, serta menetapkan pengaturan baru dengan menyisipkan 7 pasal yang ada di UU 13 Tahun 2003.

Desa Pasal 109 UU Ciptaker “membuka kesempatan bagi desa untuk membentuk perseroan terbatas perorangan yang bisa dilakukan oleh Bumdes dan UMK”.

Di sini tidak perlu lagi proses perizinan, pelaku UMKM cukup mendaftarkan saja, dan pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan biaya. Di luar itu, dalam pengurusan sertifikasi halal juga tak berbayar alias gratis. Dengan dipermudah legalitgas menimbulkan Peluang usaha di desa semakin luas dengan memberdayakan sumber daya yang ada di desa tersebut, namun jika tidak dikelola dengan profesional dan kemampuan usaha yang cukup maka niat pembangunan desa hanya mimpi di siang hari.

Terkait Desa dalam Omnibus Law dapat kita temukan pada Pasal 117 UU Ciptaker secara eksplisit menyatakan bahwa badan usaha milik desa (Bumdes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dijelaskan desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Karena, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum. Itu bagian yang membebani Bumdes selama ini hingga sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terkendala. Bumdes merupakan aset desa-desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan desa.

Bumdes sebagai unit usaha bagi desa untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas. Tentu saja dengan meningkatkan Sumber daya manusia dan memberikan kesempatan berusaha yang luas untuk masyarakat desa.

UU Ciptaker juga memberikan kemudahan, proteksi dan pemberdayaan kepada Bumdes, Koperasi, maupun UMKM dalam melakukan usaha dan mendatangkan kemudahan arus investasi ke pedesaan diharapkan dengan meningkatnya kemitraan usaha desa dapat meningkatkan kesehjateran masyarakat desa, karena kemajuan BumDes diharapkan menampung tenaga kerja dan meningkatkan kreatifitas untuk berusaha karena selama ini khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi cenderung banyak berharap kepada pekerjaan dari kawasan Industri dan kawasan perumahan, meskipun kawasan Industri ataupun kawasan perumahan menjadi bagian dari potensi desa yang perlu digali lebih jauh, apalagi jika tercipta sinergi pemerintah desa dan dunia usaha diharapkan kesempatan usaha seluas-luasnya, jadi tidak hanya berharap dari pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan namun desa juga diharapakan mampu meningkatkan kreatifitas berusaha dari sumber daya yang ada.

Dengan demikian, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja di desa dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa, setidaknya bagi peningkatan pendapatan asli desa (PAD). Dengan terbukanya lapangan kerja dan usaha di desa, maka akan menambah kesehjateraan bagi warga desa.

Oleh: Ulung Purnama, S.H, M.H

(Ketua YLHPD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =