News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Ketum Benteng Bekasi Uji Ketegasan Pj.Bupati Bekasi Terhadap Oknum Pejabat Satpol PP yang di Duga Melanggar Perda dan Aturan PPKM

2 min read
News Bekasi Reborn Ketum Benteng Bekasi Uji Ketegasan Pj.Bupati Bekasi Terhadap Oknum Pejabat Satpol PP yang di Duga Melanggar Perda dan Aturan PPKM

NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – CIKARANG _ Ketua Umum Benteng Bekasi Turangga Candraudaksana tegas dan lantang mengatakan terkait oknum Satpol PP yang diduga melanggar berdasarkan Bab III Pasal 47 ayat 1 Perda No.3 Tahun 2016 tentang Tempat Hiburan Malam menjadi jenis usaha yang dilarang di Kabubaten Bekasi. THM yang dilarang meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music. Namun, para kenyataannya, aturan tersebut tidak mampu ditegakkan.

Ketua Umum Benteng Bekasi Turangga Candraudaksana kepada media NBR mengatakan, “Seharusnya Satpol PP melakukan penindakan Perda, ini malah dengan sengaja melanggar Perda dan juga dengan sengaja melanggar PPKM.”

Segel yang diterapkan oleh satpol PP ke sejumlah tempat hiburan malam dirusak kembali oleh beberapa oknum, karena nya kewibawaan atau ketegasan Satpol PP Kabupaten Bekasi dipertanyakan. Kamis, (19/8/2021)

Lanjut Ketua Umum Benteng Bekasi, “Aturan PPKM pun sudah jelas dilanggar pula dengan melakukan kerumunan yang yang sudah jelas level 4 masih tetap berkerumun di suatu ruangan karoke yang sudah di segel oleh Satpol PP .”

Ketum turangga meminta tegas kepada PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menindak tegas agar oknum Satpol PP yang telah melakukan Pelanggaran Disiplin untuk ditindak tegas.

“Inilah saat nya pembuktian Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan sebagai Kepala Daerah harus sigap terhadap oknum Satpol PP yang dengan jelas melakukan pelanggaran disiplin untuk ditindak tegas”. ujar Ketum Benteng Bekasi dengan lantang.

Terkait penutupan 18 THM yang dilakukan Satpol PP kemarin malem dengan lantang Ketum Benteng Bekasi Turangga, “udah biasa itu mah, kami duga itu hanya ceremonial aja.”

Kalau memang aturan Perda sebagaimana diatur No 3 tahun 2016 mau ditegakkan seharusnya seluruh Tempat Hiburan Malam ditutup secara permanen.”

“Apabila tidak ada tindakan tegas dari PJ. Bupati Bekasi, maka kami (benteng bekasi) akan mengerahkan seluruh anggota kami untuk melakukan aksi demo secara besar besaran.” pungkas turangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + 16 =