L-KPK Soroti Penangkapan Kontraktor, Dalam Adegan Vidio Satu Bulan Penyelidikan Tapi Tidak Cukup Bukti
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id
Kabupaten Bekasi – FBN | Viralnya video penangkapan Bos Pt. Ratu Angun Pribumi (RAP) yaitu Rizka Afriani SE bersama beberapa orang lainnya pada Selasa (18/02/2020), menjadi perbincangan publik khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pasalnya PT. RAP juga sedang Viral yang di unggah juga video nya oleh mahasiswa, sebelumnya mengerjakan gedung SMPN 3 Karang Bahagia, yang baru selesai dikerjakan 6 bulan kurang lebihnya, sudah banyak di temukan kerusakan gedung, dengan adanya dugaan Kontraktor mengerjakan tidak sesuai dengan Spek dan RAB.
Rizka Alfiani SE yang merupakan Bos PT. RAP sekaligus anak dari salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang juga berkimprah sebagai politisi Partai Demokrat yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg Di Dapil VI Kabupaten Bekasi pada pesta Demokrasi tahun 2018 lalu.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi Anwar Soleh, begitu mengapresiasi kinerja penegak hukum, yang dalam video tersebut di ungkapkannya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan dugaan pemalsuan dokumen.
“Terlihat di video tersebut bahwa Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) telah menemukan stampel palsu yang di duga untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya”. Ucapnya Ketua L-KPK.Jumat (21/02/2020).
Dibeberapa pemberitaan online, Masih kata Anwar Soleh “terlihat adanya pengakuan dari Nara sumber ditemukannya Stampel Pemerintah dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebanyak satu laci.
Dan kini hadir kembali pemberitaan dari media cetak maupun media online bahwa Bos PT. RAP telah keluar dari Polda Metro Jaya, dengan adanya statement dari Kasubnit Jatanras Reskrimum PMJ, AKBP Jerry Siagian ” tidak cukup bukti untuk melanjutkan kerana pidana umum, penjemputan atau penangkapan paksa juga nggak ada melainkan hanya Klarifikasi”.
Anwar Soleh mengaku bingung terhadap keputusan yang disampaikan oleh Kepolisian PMJ ini, terlihat di video begitu sigapnya penegak hukum melakukan penangkapan itu, sekarang Bos PT.RAP sudah di pulangkan dengan penjelasan tidak cukup barang bukti.
“Mungkin bukan hanya saya yang bingung bahkan beberapa masyarakat umumnya juga mempertanyakan hal tersebut, karena tidak mungkin Penegak Hukum dengan bukti yang kurang berani melakukan penangkapan yang secara Opini dengan paksa.”Jelasnya.
Kepolisian juga kan mempunyai SOP dan prosedur, jika memang itu hanya klarifikasi bisa dengan cara pemanggilan yang melalalui surat, namun di video tersebut nampak penangkapan yang telah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.Terangnya Anwar Soleh.
Masih kata dia “Semoga saja dengan adanya perihal seperti ini tidak berdampak Masyarakat untuk beropini lain kepada Pihak Penegak Hukum, Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum.
“Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi ini juga berharap agar penegakan hukum di Indonesia agar bisa melakukan penegakan setegak tegaknya, agar bisa dicintai dan dipercaya oleh masyarakat umumnya, jangan sampai seperti pisau dapur, muntul ke atas tajam kebawah.Tegasnya.
Reporter : (Brian)