Langgar Prokes Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Akan Dipidanakan
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – CIKARANG SELATAN _ Polsek Cikarang Selatan akan mempidanakan pengelola Water Boom Lippo Cikarang, Bekasi, karena membuat pesta kolam saat pandemi COVID-19. Pengelola diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Polisi akan menjerat pengelola dengan undang-undang kesehatan.
“Nanti kita kaji kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-undang kesehatan,” kaya Sukadi kepada kumparan. Senin,(11/1/2021).
Sukadi menyebut, pihaknya telah memeriksa General Manager (GM) Water Boom Lippo Cikarang tersebut. Begitu juga dengan bagian penjual tiket yang ikut diperiksa kepolisian.
“GM-nya sama bagian ticketing Bu Dewi. GM-nya lupa, saya tanya dulu nanti,” ujar Sukadi.
Kerumunan di Water Boom Lippo Cikarang dibubarkan petugas pada Minggu (10/1). Warga ramai datang ke lokasi karena harga tiket yang didiskon. (sgt)