News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Lurah Lambang Sari Di Vonis Bebas PN-Tipikor Bandung

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Lurah Lambang Sari Di Vonis Bebas PN-Tipikor Bandung

newsbekasireborn.co.id || BEKASI –
Berawal dari Program PTSL, di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.

Para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.

Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Pipit selaku Kepala Desa, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang pada intinya bahwa Pipit meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400 ribu.

Uang sebesar Rp.400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Pipit Haryanti selaku Kepala Desa Lambangsari. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan program PTSL.

Diketahui, total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL diduga sebesar Rp.466 juta yang menjadikan barang bukti atas perbuatan Pipit.

Selain itu, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL tersebut.

Dan akhirnya membuat Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti, berhadapan dengan hukum.

Dari proses sidang yang dijalaninya, dikabarkan Pipit Haryanti mendapatkan vonis bebas tanpa syarat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

kepada media, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan PN Tipikor Bandung dan kami telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” tegas Ricky menanggapi putusan, Senin (6/2/2023).

Dalam memori kasasi, sambung Ricky, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Putusan tersebut adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas.

“Itu putusan lepas, bukan bebas. Artinya, perbuatan Kades meminta uang program PTSL terbukti namun terdapat perbedaan pandangan perbuatan melawan hukum antara Hakim dan Penuntut Umum. Makanya kita akan mengulas kembali dalam memori kasasi,” tandasnya. (red-Ag)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 10 =