News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

MR Diduga Supplier BPNT di Riksa Polsek Pebayuran, Karena Tidak Kantongi Ijin

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id MR Diduga Supplier BPNT di Riksa Polsek Pebayuran, Karena Tidak Kantongi Ijin

News Bekas Reborn. Co | Pebayuran – Bekasi, Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sejalan dengan itu, Perum Bulog juga telah memberikan jaminan beras berkualitas dan menyalurkan sesuai dengan prinsip 6T Tepat Sasaran,Tepat Waktu , Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Harga dan Tepat Administrasi . Tentu pemerintah dan Bulog mempunyai kesamaan paham dan kepentingan untuk melayani KPM yang ikut dalam program BPNT.

News Bekasi Reborn. co.id MR Diduga Supplier BPNT di Riksa Polsek Pebayuran, Karena Tidak Kantongi Ijin

Lain halnya dengan penyaluran BPNT di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, masih ada e-waroeng di beberapa Desa yang menjadi penyedia komoditas Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang beroperasi di luar Perum Bulog, yang memang sudah bersinergi dengan Mensos sebagai penyedia Komoditas BPNT.

e-Waroeng non Bulog menyediakan komoditas BPNT yang berbeda dengan e-waroeng yang komoditasnya di supplier oleh Bulog itu sendiri, yang menurutnya lebih berkualitas dari e-waroeng Bulog (Versi e-waroeng non Bulog), sehingga hal tersebut menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan sosial bagi masyarakat penerima BPNT (KPM).

Selain itu, berdampak juga untuk e-Waroeng lain, seperti e-Waroeng di Desa Sembereja, Kecamatan Pebayuran yang
e-waroeng nya tersendat di karenakan banyak KPM yang melakukan pengambilan / Gesek di e-Waroeng Non Bulog, yang menurutnya 1 atau 2 hari biasanya KPM sudah menggesek semua, ini sudah 2 hari masih banyak yang belum menggesek.

News Bekasi Reborn. co.id MR Diduga Supplier BPNT di Riksa Polsek Pebayuran, Karena Tidak Kantongi Ijin

“Biasanya 2 hari sudah habis, KPM sudah menggesek untuk mengambil BPNT, ini sudah 2 hari masih numpuk, padahal saya sudah infokan Ke RT dan ketua kelompok, dan berhubung sedang Pandemi Corona tidak boleh berkerumun saya sarankan agar di akomodir oleh mereka, gak taunya sudah pada gesek di e-waroeng lain, yang katanya di e-waroeng saya gak bagus barangnya, padahal kan kalau gak bagus bisa di tukar”, Herannya. Senin, (13/04/2020).

Adanya oknum RT Desa Sumbereja yang menurut informasi melakukan kolektif Kartu ATM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mengarahkan untuk menggesek ke e-waroeng di luar Desa Sumbereja, Tim Media mencoba melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Sumbereja, dan di layani oleh Sekretaris Desa Sumbereja, H.Rahmat, S.ag.

Ketika di Konfirmasi, Rahmat menjelaskan, “tidak benar info tersebut, sepengetahuan saya, RT maupun aparatur Desa Sumbereja tidak ada yang melakukan kolektif ATM KPM untuk Bantuan Pangan Non Tunai, apalagi sampai mengarahkan untuk menggesek di e-waroeng di luar Desa Sumbereja” Jelasnya.

Menurutnya, “mungkin ada oknum yang memanfaatkan RT Desa Sumbereja untuk melakukan itu dan mengambil keuntungan dari momen ini”, Sambung nya ketika di konfirmasi. Senin, (13/04/2020).

News Bekasi Reborn. co.id MR Diduga Supplier BPNT di Riksa Polsek Pebayuran, Karena Tidak Kantongi Ijin

Menyikapi hal demikian, dengan adanya aduan dari beberapa masyarakat, Kapolsek Pebayuran AKP. Asep Romli memerintahkan Kanit Binmas Polsek Pebayuran Ipda Suhartono untuk melakukan kroscek di lapangan, alhasil di temukan nya Supplier non Bulog yang melakukan pendistribusian BPNT untuk e-Waroeng (MR) di Desa Karang Jaya, dan membawanya ke kantor Polsek Pebayuran untuk di lakukan Riksa terkait perijinan nya sebagai Supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Dinas sosial maupun dari Bulog. Selasa, (14/04/2020).

Hasil Riksa Polsek Pebayuran bahwa e-Waroeng (MR) belum melengkapi surat-surat perijinan (Legalitas) yang di keluarkan oleh Dinas dan instansi terkait, dalam pernyataan yang di bacakan langsung olehnya,

“(MR) mengakui kegiatannya dalam pendistribusian Komoditas Sembako Bantuan Pangan Non Tunai sudah menyalahi tugas dan wewenangnya sebagai pendamping PKH, dan belum memiliki legalitas dari Dinsos dan Bulog untuk pendistribusian, dan apabila mengulanginya dia pun siap di proses sesuai hukum yang berlaku” Bacanya di surat pernyataan.

Lebih lanjut (MR) membacakan, apabila dirinya di perkenankan dia akan melengkapi legalitasnya ke Dinas Sosial dan Bulog untuk melakukan pendistribusian, tutupnya.

Seperti yang di Beritakan oleh Mediarakyatnews.com, Bantuan Pangan Non Tunai di Kecamatan Pebayuran Di Jadikan Ajang Bisnis dan Tabrak Aturan Mensos, yang di Release, Jumat, (16/04/2020).

Kejadian ini pun menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi – Republik Indonesia (LSM ) KAMPAK-RI.

Di beritakan nya juga, LSM KAMPAK-RI tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwajib ( Satgas Pangan), apabila (MR) melakukan pendistribusian BPNT tanpa dengan di lengkapi Legalitas yang sah sesuai aturan yang berlaku. apalagi (MR) sampai mengabaikan Surat Pernyataan yang di tanda tangani nya di Kantor Polsek Pebayuran. (R4y.R.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × two =