Pandangan Hukum Perkumpulan Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti Terhadap Dampak Putusan Johnny Depp “Jack Sparrow” Yang Mengabulkan Gugatan Pencemaran Nama Baik Atas Tuduhan KDRT oleh Amber Heard
3 min read
newsbekasireborn.co.id || Johnny Deep, pemeran Jack Sparrow dalam film Pirates of the Caribbean, menang melawan mantan istrinya yaitu Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik pemberitaan di seluruh dunia baik berita elektronik maupun berita online.
Johnny Depp mengajukan gugatan baik atas tulisan Amber Heard di Washington Post. Persidangan berita baik antara Johnny Depp dan Amber Heard berlangsung di pengadilan di Fairfax County, Virginia. Sidang digelar di Virginia karena edisi online dari The Post melalui server mereka di sana, sehingga memungkinkan bagi Depp untuk menggugat Heard di Virginia.
Gugatan pencemaran nama baik Depp dan Heard dimulai pada 11 April 2022 di gedung pengadilan Fairfax County di Virginia. Depp mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Heard sebagai tanggapan atas op-ed yang dia tulis untuk Washington Post yang memerinci pengalamannya dengan kekerasan dalam rumah tangga, nama Depp tidak disebutkan, tetapi artikel itu secara luas ditafsirkan sebagai tentang dia. Tetapi pernyataan Heard telah menghancurkan karir nya, atas pemberitaan tersebut Johnny Depp menggugat Heard senilai 50 Juta dollar AS dan Heard menggugat balik Johnny Depp sebesar 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,4 triliun).
Dua tahun lalu Depp pernah kalah dalam kasus pencemaran nama baik di Inggris dimana tabloid Inggris The Sun menjulukinya sebagai “si pemukul isteri”
Aktor Johnny Deep memenangkan gugatan atas mantan istrinya Amber Heard dalam gugatan pencemaran nama baik di pengadilan Virginia dengan juri yang terdiri dari tujuh orang memberinya ganti rugi bagi Depp sebesar 10 juta dolar AS dan Pengadilan mengabulkan gugatan balik Amber Heard sebesar Rp 2 juta dolar AS.
Menariknya perkara tersebut dikarenakan diajukan oleh para pesohor dunia, terhadap putusan ini dapat menjadi dasar bagi pencari keadilan dalam meminta ganti rugi pencemaran nama baik dan menjadikan putusan tersebut sebagai bagian perkembangan hukum yang mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan di Indonesia akan mengikuti perkembangan hukum tersebut, adanya gugatan tersebut diakibatkan adanya pelanggaran privasi atas diri dan martabat seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya dimana Depp menganggap akibat pernyataan Heard di Washington Post telah menghancurkan karirnya, yang menariknya dalam perkara Johnny Depp tersebut berkaitan gugatan orang per orang sedangkan selama ini gugatan pencemaran nama baik di Indonesia seringkali didominasi oleh gugatan perorangan atau kelompok usaha melawan media.
Pengaturan hukum pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana di Indonesia telah diatur dalam KUHP Pasal 310-320 dan Lahirnya UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 45 ayat (3).
Sedangkan dalam ranah hukum perdata.
Pencemaran nama baik di Indonesia juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu pada Pasal 1372-1380, sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana termaktub dalam KUHPer Pasal 1365. Tuntunan perdata atas penghinaan atau pencemaran nama baik bertujuan untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut dan pemulihan kehormatan serta nama baik, sebagaimana yang termaktub dalam KUHPer Pasal 1372. Sedang dalam KUHPer Pasal 1373, seseorang yang nama baiknya merasa dicemarkan dapat meminta hakim memutuskan ganti rugi karena telah mencemarkan nama baik dengan merendahkan harkat dan martabat seseorang atau badan hukum tertentu.
Di Indonesia terdapat beberapa putusan perdata terkait Gugatan pencemaran nama baik seperti perkara gugatan perdata Tommy Suharto kepada majalah Garuda Indonesia yang menyebut dia sebagai pembunuh, Gugatan Keluarga Soeharto kepada Majalah Time, Gugatan Pencemaran nama Tomi Winata kepada Koran Tempo, apabila kita perhatikan gugatan perdata tentang pencemaran nama baik lebih banyak kepada dampak pemberitaan Tokoh atau kelompok tertentu kepada media bukan kepada Individu dengan individu, pada umumnya di Indonesia kasus pencemaran nama baik lebih diminati dengan melakukan upaya pidana, dengan pelaporan kepada polisi dibandingkan melakukan gugatan perdata, namun perkembangan hukum akan terus dinamis mengikuti perkembangan masyarakat termasuk adanya putusan kasus Johnny Depp yang memenangkan gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan isterinya tersebut menjadi rujukan bagi kasus sejenis termasuk di Indonesia dimana semakin tingginya tolak ukur privasi seseorang akan membedakan pandangan harkat dan martabat seseorang, yang tentu saja kedepan potensi gugatan sejenis Johnny Depp akan banyak terjadi termasuk di Indonesia.
Putusan Johnny Depp merupakan perkembangan hukum di Amerika Serikat yang berdampak bagi masyarakat dunia yang bergerak dinamis saja mengingatkan kita setiap tindakan akan berakibat hukum barumelakukan fitnah dan merusak nama baik seseorang atau perilaku harkat dan martabat seseorang merusak reputasi seseorang, tentu saja berakibat pada hukum baik pidana maupun perdata. (merah)
Rilisan: Ulung Purnama, SH, MH ( Ketua KBH-WM)