News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

PANDANGAN HUKUM POLEMIK DEDDY CORBUZIER VERSUS DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN (DITJENPAS) TERKAIT WAWANCARA MANTAN MENKES SITI FADILAH SUPARI

4 min read
News Bekasi Reborn. co.id PANDANGAN HUKUM POLEMIK DEDDY CORBUZIER VERSUS DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN (DITJENPAS) TERKAIT WAWANCARA MANTAN MENKES SITI FADILAH SUPARI

News Bekasi Reborn. Co | Bekasi – Penulis: Ulung Purnama,SH,MH (Praktisi Hukum)
Belum lama ini artis sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier mengunggah hasil wawancaranya dengan Ibu Siti Fadilah Supari, mantan Menteri kesehatan yang statusnya masih terpidana kasus korupsi, di akun Youtube-nya Deddy Corbuzier pada Kamis (21/5) lalu. Video itu bertajuk “Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi-Saya Dikorbankan”.
Wawancara dengan embel-embel eksklusif itu berdurasi 25 menit 47 detik. Video berisikan wawancara dengan mantan Menkes terkait isu flu burung, virus corona, dan konspirasi vaksin. Dan sempat menjadi perhatian publik berkaitan dengan isi konten wawancara tersebut dan telah ditonton sebanyak 3,5 juta kali.

Unggahan Deddy Corbuzier tersebut telah ramai di media sosial sehingga membuat Ditjenpas harus melakukan Penjelasan dengan klarifikasi dan melakukan Investigasi terhadap kejadian tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ditjenpas menyampaikan wawancara tersebut dilangsungkan bukan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 20 Mei, namun dilakukan malam hari. “Di rumah sakit Gatot Subroto, yang pada intinya wawancara tersebut dilakukan tanpa ijin Menteri Hukum dan HAM atau Dirjenpas oleh karena itu wawancara tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal dan selain itu Deddy Corbuzier dianggap telah melanggar beberapa pasal yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Dirjen Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Pihak Rutan baru tahu adanya wawancara itu setelah videonya ada di akun Instagram milik Deddy Corbuzier pada sehari berikutnya.
Menurut Ditjenpas, Deddy Corbuzier disebut tak mengantongi izin tertulis dari Ditjenpas dan Wawancara juga tanpa pendampingan pegawai pemasyarakatan dan membahas topik yang tak berkaitan dengan bimbingan narapidana.

Untuk diketahui Siti Fadilah merupakan narapidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005. Ia dihukum empat tahun penjara dan baru akan bebas pada Oktober 2020.

Terhadap polemik kejadian tersebut apabila merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011, sesuai Pasal 34 tentang Penyelesaian Sengketa.
(1) Proses penyelesaian sengketa Informasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan asas cepat, biaya ringan, dan sederhana.
(2) Proses penyelesaian sengketa Informasi Pemasyarakatan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan sesuai dengan Pasal 20 PerMen tersebut, Mekanisme Memperoleh Informasi harus mengajukan Permohonan :
(1) Permohonan Informasi Pemasyarakatan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Pemasyarakatan apabila dibutuhkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Pemasyarakatan tercatat dalam formulir permohonan.

Disisi lain Terhadap kejadian wawancara dan liputan yang dilakukan Deddy Corbuzier menurut Wakil Ketua Dewan Pers, dari sisi produk, konten Youtube itu sudah bisa disebut produk jurnalistik. Pasalnya, menurut dia, kontennya sama saja dengan konten yang dibuat oleh media massa. Dan wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan tersebut oleh wakil ketua Dewan Pers Hendri Chairuddin (CH) Bangun, dari sisi produk, konten Youtube itu sudah bisa disebut produk jurnalistik. Pasalnya, menurut dia, kontennya sama saja dengan konten yang dibuat oleh media massa, per definisi, sudah bisa disebut karya jurnalistik.
Bahkan, ia menilai, Deddy sudah bisa disebut sebagai seorang wartawan. “Dia melakukan (wawancara) berkali-kali dan secara sengaja untuk disiarkan ke publik. Dari sisi ini dia juga per definisi sudah bisa disebut wartawan, Namun, apakah polemik tersebut dapat disebut sengketa Pers perlu dikaji terlebih dahulu oleh panel ahli di Dewan Pers.

Berkaitan dengan polemik tersebut, penulis sendiri beranggapan bahwa apa yang dijadikan dasar ketentuan pelanggaran oleh Ditjenpas merupakan aturan internal Ditjenpas dengan adanya sengketa informasi jika seseorang melakukan permohonan informasi termasuk liputan ataupun wawancara dan permohonan keterbukaan informasi lainnya, sesuai Pasal 34 PerMen Hukum dan HAM dan Pasal 20 tentang Mekanisme Memperoleh Informasi harus mengajukan Permohonan terlebih dahulu dan apabila terjadi sengketa maka permasalahan yang terjadi harus diselesaikan dengan mekanisme Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tersebut, didalam ketentuan tersebut termasuk dalam kategori sengketa informasi“
Filosofi sengketa informasi jika seseorang menginginkan informasi maka dapat mengajukan permohonan kepada Instansi terkait dan jika tidak mendapatkan informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi namun dalam permasalahan Deddy Corbuzier ini informasi yang sudah didapat dengan melakukan liputan dan wawancara oleh yang bersangkutan sehingga tanpa harus mengajukan permohonan dan selain itu PerMen Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tersebut, tidak mengatur dan tidak ada sanksi apapun jika terjadi permasalahan sebagaimana kejadian liputan Deddy Corbuzier tersebut, oleh karena itu hingga kini Ditjenpas belum melakukan tindakan hukum dan Ditjenpas baru melakukan klarifikasi dan investigasi jangan sampai terdapat kesalahan dari petugasnya dan agar publik mengetahui pelanggaran telah dilakukan oleh Deddy Corbuzier dan berkaitan dengan pandangan wakil Ketua Dewan Pers secara pribadi bukan dilakukan oleh panel tim ahli Dewan Pers, penulis sendiri beranggapan peliputan Deddy Corbuzier dengan mewawancarai Mantan Menteri Kesehatan Siti Supari di RS Gatot Subroto tersebut, tidak sependapat jika dianggap sudah termasuk produk jurnalistik, karena sengketa terhadap produk jurnalistik dapat diajukan keberatannya kepada Dewan Pers, karena meskipun Deddy Corbuzier melakukan peliputan dan wawancara namun tanpa dilengkapi legalitas produk media meskipun adanya kesamaan liputan dan wawancara disiarkan atau diumukan ke publik dengan menggunakan youtube miliknya, dan yang perlu menjadi catatan apakah diumukan atau disiarkan oleh Badan hukum atau perusahaan media yang terdaftar di Dewan Pers, hal inilah yang menjadi dasar pembeda apakah kejadian peliputan Deddy Corbuzier ini dapat dibawa kepada sengketa Pers atau tidak, selain itu perlu dicatat Deddy Corbuzier merupakan seorang artis dan juga sebagai youtuber yang mana mengedepankan followers.

4 Penulis beranggapan bahwa kejadian tersebut harus menjadi perbaikan bagi semua sehingga etika publisitas terjaga dan tidak menjadi gaduh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + 17 =