News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Nagasari Sesuai Dengan Permendagri No.110/2016, “BPD Masih Menunggu Instruksi Bupati”

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Nagasari Sesuai Dengan Permendagri No.110/2016, "BPD Masih Menunggu Instruksi Bupati"

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang rencananya akan segera mengelar dan melaksanakan pilkades antar waktu tahun ini.

News Bekasi Reborn. co.id Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Nagasari Sesuai Dengan Permendagri No.110/2016, "BPD Masih Menunggu Instruksi Bupati"
(Pertemuan Ketua BPD Desa Nagasari dengan Kabid. Pemdes DPMD)

Yusup selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagasari, memaparkan dalam mengenai pelaksanaan untuk tahapan PAW Desa Nagasari kita sudah melakukan tahapan tahapan, di mulai bulan Desember 2019 sesuai dengan ketentuan yang ada semenjak adanya pemberhentian kepala desa, dan setelah 14 hari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagasari juga sudah membentuk Panitia Pilkades Antar Waktu kemudian kita juga sudah mengusulkan anggaran, namun ditengah perjalanan untuk pembentukan tahapan selanjutnya tertunda karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga kita menunda tahapan tahapan berikutnya.

Bahkan, sambung dia, “Sampai sekarang penundaan itu masih berlaku secara nasional sehingga segala agenda untuk semua kegiatan baik itu Pilkada ataupun Pilkades dan juga PAW untuk ditunda terlebih dahulu sampai batas waktu yang belum ditentukan dan sampai situasinya kembali normal”, Namun bukan berarti tahapan tahapan yang sudah kita lalui dan laksanakan menjadi hilang, justru kita tinggal melanjutkan nya saja dan kita (BPD-red) juga panitia masih menunggu situasi serta keputusan dari pemerintah daerah yakni menunggu instruksi Bupati. Dan mengenai situasi saat ini kita juga sudah melakukan Koordinasi dengan DPMD dan juga pihak Kecamatan, ujarnya kepada media online Newsbekasireborn.co Sabtu,(13/6/2020).

News Bekasi Reborn. co.id Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Nagasari Sesuai Dengan Permendagri No.110/2016, "BPD Masih Menunggu Instruksi Bupati"

Masih menurut Yusup, “Teknis dan tatacara pemiihan Kepala Desa Antar Waktu ( Pilkades antar waktu), sudah diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jika nanti dalam pelaksanaan nya bisa segera dilaksanakan kembali dan ketentuannya juga harus mengikuti protokol kesehatan tentu kita akan mengikutinya sesuai dengan arahan serta intruksi dari pemerintah.

“Sampai saat ini kita masih menunggu dan sesuai dalam peraturan Permendagri masa waktu pemilihan pilkades antar waktu itu sampai 6 bulan dan bukannya masa jabatannya PJ yang hanya sampai 6 bulan, karena masa jabatan PJ itu akan berakhir sampai terpilihnya PAW dari hasil musdes”. ujar yusup

Jika BPD telah mendapatkan lampu hijau dari Bupati, lanjutnya, “Tentunya kita tidak ingin segala sesuatunya itu tergesa gesa dan juga tidak ingin memperlambatnya”, karena untuk melakukan tahapan itu haruslah sesuai degan regulasi dan jadwal yang sudah ditentukan, dan harapan saya selaku BPD dan juga panitia agar dalam pelaksanaan pilkades antar waktu nanti bisa berjalan dengan demokratis tertib dan kondusif dan mudah mudahan saja Desa Nagasari menjadi desa percontohan dalam pelaksanaan pilkades antar waktu bagi desa desa yang lainnya”, Pungkasnya.

Gelaran Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Bekasi baru 2 kali digelar dan untuk pertama kali yang telah melaksanakannya Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya. (R4y.R.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − twelve =